Fraksi Hanura Desak Agar Revisi UU Penyiaran Segera Disahkan
Nurdin Tampubolon mengatakan, dengan diundangkannya revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 dapat menjadi landasan utama migrasi
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Hanura mendesak agar revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran segera diundangkan. Karena hingga saat ini revisi UU tersebut telah rampung pembahasannya.
Ketua Fraksi Partai Hanura, Nurdin Tampubolon mengatakan, dengan diundangkannya revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 dapat menjadi landasan utama migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital.
"Sebelumnya, pembahasan RUU Penyiaran ini terjadi perdebatan a lot khususnya terkait dengan operator pengelola infrastruktur migrasi atau pengalihan dari frekuensi analog ke digital," kata Nurdin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Pria yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR RI itu menuturkan, dengan diundangkannya revisi UU Nomor 32 tersebut maka negara dan masyarakat mendapat benefit serta mengembalikan wewenang pemerintah untuk mengelola industri penyiaran sesuai amanat UUD 1945.
"Sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, termasuk frekuensi yang merupakan milik publik harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.
Baca: Mengenai Dana Desa, Tanya Kepala Desa, Pusing Semuanya
Masih kata Nurdin, dengan disahkannya revisi UU Nomor 32 tersebut maka dapat menghindarkan terjadinya monopoli di kalangan swasta. Dengan begitu pengelolaan multipeksing diserahkan kepada multiplekser tunggal atau single mux operator.
"Single Mux bertujuan untuk menghemat spektrum frekuensi sehingga melahirkan digital deviden yang dapat dimanfaatkan untuk masyarakat luas," katanya.