KPK Periksa Sekda Dumai terkait Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
"M Nasir diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar, direktur PT Mawatindo Road Construction)," ucap Febri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah Kota Dumai, H Muhammad Nasir masuk dalam agenda jadwal pemeriksaan KPK pada hari ini Jumat (15/9/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan M Nasir diperiksa terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.
"M Nasir diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar, direktur PT Mawatindo Road Construction)," ucap Febri.
Baca: DPR Gelar Upacara Penghormatan Terakhir Jenasah Azhar Romli
Meskipun M Nasir juga berstatus tersangka, namun kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk Hobby Siregar dalam kapasitasnya kala menjadi mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013 dan 2015 selaku PPK.
Diduga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya, terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.
Baca: Pesan Jokowi kepada Anak-anak: Jangan Pernah Takut Bermimpi
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK telah menggeledah beberapa lokasi yakni rumah mantan Bupati Kab Bengkalis, Heriyan Saleh, rumah M Nasir, kantor Dinas PU, kantor Pemda, kantor LPSE, dan lainnya.
Bahkan kedua tersangka juga telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 21 Juli 2017.
Baca: OTT KPK Amankan Dirut PDAM Banjarmasin
Kasus ini terungkap lantaran M Nasir gagal berangkat ke tanah suci karena dicegah ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan pihak Imigrasi setempat atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sesuai rencana, M Nasir bersama istri akan berangkat ke tanah suci bersama kelompol terbang (kloter) 7 Embarkasih Batam.