Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Bupati Batubara Cs Gunakan Modus Lama

"Nilai yang diterima ini 10 persen dari total tiga proyek pembangunan. Dua pembangunan jembatan Sentang dan Sembanggung, satu proyek beton jalan."

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Sebut Bupati Batubara Cs Gunakan Modus Lama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata saat konferensi pers di kantor KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara Sumatera Utara, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, STR swasta, HH Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, MAS kontraktor dan SAZ kontraktor serta uang suap sebesar Rp 346 juta dari total Rp 4,4 milyar terkait kasus dugaan suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara untuk tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Komisioner KPK lainnya, Alexander Marwata mengatakan lembaga antirasuah itu, tidak menginginkan adanya perpindahan kantor Bupati seluruh Indonesia berada di Kuningan atau di kantor KPK.

Kata dia, seluruh aparat pemerintah daerah, sudah seharusnya bertindak bersih dan profesional dari segi apapun, termasuk pelelangan yang sudah dilakukan secara elektronik.

"Kami tidak ingin kantor bupati pindah semua ke Kuningan. Jangan ada lagi kongkalikong dan kolusi antara kepala daerah dengan pengusaha. Percuma saja kalau sistemnya bagus, tetapi masih sekongkol, pasti jebol juga," tegasnya.

Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus dikuatkan. Pasalnya, selama ini anggota APIP selalu diangkat dan ditunjuk oleh Kepala Daerah atas dasar suka dan tidak suka.

KPK, lanjut dia, telah meminta kepad Kementerian Dalam Negeri dan instansi lain untuk mengubah reposisi dari anggota APIP agar tidak lagi ditunjuk oleh kepala daerah.

"Kalau kepala daerahnya benar, aparat juga benar, tapi kalau tidak kan, suka-suka mereka untuk angkat anggota APIP," tukasnya.

Selain itu, Alexander mengatakan juga perlu adanya jenjang karir dan rekam jejak yang baik untuk memilih anggota pengawas internal pemerintah tersebut. Jika perlu, lanjut dia, adanya audit dari anggota APIP dari pelbagai lembaga audit seperti BPKP.

Berita Rekomendasi

Bukan hanya itu, dia menjelaskan, sebaiknya ada sanksi yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri dan juga Kapolres setempat, apabila kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.

Artinya, akan ada ketakutan dan saling menjaga apabila satu diantara perangkat pemerintahan daerah itu, terbukti melakukan kesalahan.

"Paling tidak, ini akan menakutkan bupatinya. Kajari dan kapolres kena sanksi kalau ada yang melakukan tindak pidana. Selama ini kan diberi kompensasi. Pengawasan di daerah harus bisa berjalan secara baik," tukas Alexander.(rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas