KPK Sebut Bupati Batubara Cs Gunakan Modus Lama
"Nilai yang diterima ini 10 persen dari total tiga proyek pembangunan. Dua pembangunan jembatan Sentang dan Sembanggung, satu proyek beton jalan."
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap proyek jembatan dan betonisasi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Baca: Sebelum Ditangkap, Bupati Batubara Sudah Dibuntuti KPK Selama Dua Bulan
Komisioner KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan lima orang tersangka itu, dua diantaranya adalah Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (OK) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemda, HH.
Kedua tersangka, diduga telah menerima komitmen fee senilai Rp 4,4 miliar dari tiga proyek pembangunan yang dimenangkan oleh kontraktor MAS dan SAZ dengan nilai total Rp 44 miliar.
"Nilai yang diterima ini 10 persen dari total tiga proyek pembangunan. Dua pembangunan jembatan Sentang dan Sembanggung, satu proyek beton jalan," jelasnya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/9).
Dalam modusnya, kata Basaria, merupakan cara lama, yang banyak dipakai oleh para kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan atau yang dijadikan tersangka atas pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
Meski, pemerintah saat ini sudah menerapkan sistem aplikasi lelang secara online, hanya saja, menurut Basaria, masih banyak cara untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Lelang elektroniknya benar, tapi secanggih apapun alat yang buat manusia juga. Ini modus sudah lama, banyak kepala daerah yang menjadi tahanan, memakai modus ini juga," kata dia.
Adapun modusnya adalah tersangka atas nama MAS tidaklah sepenuhnya pengusaha yang memiliki perusahaan PT. GMJ dan PT. T. Dirinya meminjam nama perusahaan untuk memenangkan tender tersebut.
Kemudian dia memberikan janji kepada bupati sebesar 10 persen dari nilai proyek. Dana tersebut kemudian diberikan kepada STR yang merupakan pemilik dealer mobil dan orang kepercayaan OK untuk memegang uang tersebut.
STR, lanjut Basaria, dapat mencairkan dana tersebut sewaktu-waktu kepada OK apabila membutuhkan. Dari tangan STR, KPK mendapatkan uang sebesar Rp 250 juta yang ditaruh di kantong kresek untuk segera diberikan kepada OK melalui KHA.
Saat berada di Kantor Kabupaten Batubara, KPK melakukan penangkapan terhadap OK dan MNR yang merupakan sopir dari istri OK dan menemukan uang sebanyak Rp 96 juta.
"Totalnya Rp 346 juta yang kami dapatkan di TKP. Hanya saja, di rekening STR, masih ada dana tersisa sebanyak Rp 1,6 miliar," tandas jenderal Bintang Dua itu.
Tak Ingin Pindah ke "Kuningan"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.