KPU Tak Bisa Prediksi Jumlah Peserta Pemilu 2019
"UU kan mengatakan parpol yang ingin atau berniat ikut Pemilu ini mendaftar ke KPU. Jadi KPU hanya memfasilitasi,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hasyim Ashari mengatakan, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019.
Menurut Hasyim, dirinya baru mengetahui parpol peserta Pemilu 2019 setelah partai-partai melakukan pendaftaran.
Baca: KPU Sosialiasikan Sistem Informasi Partai Politik Untuk Terakhir Kali
"UU kan mengatakan parpol yang ingin atau berniat ikut Pemilu ini mendaftar ke KPU. Jadi KPU hanya memfasilitasi," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Hasyim menuturkan, saat ini ada 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Pakar: Jangan Sampai Perpanjangan Pansus KPK Hanya Untuk Ganggu Penyelesaian Kasus e-KTP
Menurutnya, setiap parpol yang berniat ikut Pemilu harus diverifikasi KPU.
"Dari 73 parpol yang terdaftar, yang hadir di KPU hari ini ada 27. Itu bisa dibuat penilaian parpol yang berniat ikut pemilu berapa," tuturnya.