Revisi UU Akan Beri Banyak Pintu Bagi TNI Lawan Terorisme
"Kita pokoknya jangan kaku melawan sesuatu yang bersifat 'borderless' (red: tanpa batas),"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bukan hal yang harus diperdebatkan.
Keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme.
Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan dalam revisi Undang-Undang akan disediakan lebih banyak pintu bagi TNI berpartisipasi dalam pemberantasan teror.
Baca: Pembahasan RUU Terorisme Dipastikan Rampung Awal Desember Ini
"TNI kecuali dalam perang, juga punya tugas-tugas lain yang dapat dikerahkan, termasuk melawan terorisme. Tinggal bagaimana dia masuk, nah ini perlu diatur. Bisa dalam revisi Undang-Udang lebih banyak pintu, untuk TNI masuk dalam operasi lawan terorisme," katanya.
Wiranto menyebut saat ini aksi teror sudah begitu masif dan bentuknya juga sangat beragam.
Karena itu, tidak bisa pemberantasan terorisme dilakukan dengan cara yang sama.
Baca: Kepala BKKBN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat KB
Menurutnya perlu dilakukan penguatan terhadap Badan Nasional Pemberantasan Korupsi (BNPT), dan melibatkan semua kekuatan negara, termasuk TNI yang selama ini jarang diajak terlibat.
Dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, diatur bahwa keterilbatan TNI dalam pemberantasan teror, harus didassari keputusan politik negara.
Wiranto mengatakan jika diperlukan, aturan tersebut akan dipermudah, sehingga tidak menghambat aksi-aksi pemberantasan terorisme.
Jika perlu, akan dikeluarkan peraturan presiden (Perpres) untuk itu.
"Tanpa keputusan politik yang terlalu 'njlimet' (red: rumit), undang-undang ini bisa memberikan pintu masuk untuk TNI beraksi, kalau dibutuhkan ke sana (perpres), kita buatlah. Kita pokoknya jangan kaku melawan sesuatu yang bersifat 'borderless' (red: tanpa batas)," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.