Sebelum Ditangkap, Bupati Batubara Sudah Dibuntuti KPK Selama Dua Bulan
Basaria Panjaitan melakukan sebelum menangkap OK Arya, para penyidiknya sudah melakukan pemantauan terhadap OK Arya selama dua bulan terakhir.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbongkarnya praktek suap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Batubara ternyata bersumber dari laporan masyarakat.
"Ini terungkap dari laporan masyarakat, makanya kami sangat berterimakasih pada masyarakat yang kritis melaporkan ke kami," ujar Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, Jumat (15/9/2017).
Baca: Penyuap Bupati Batubara Gunakan Modus Pinjam Perusahaan Lain
Basaria Panjaitan melakukan sebelum menangkap OK Arya, para penyidiknya sudah melakukan pemantauan terhadap OK Arya selama dua bulan terakhir.
"Sudah selama dua bulan ini kami pantau, sampai akhirnya dilakukan OTT pada Rabu (13/8/2017) kemarin dan sekarang ditetapkan tersangka," tambah Basaria.
Dalam perkara ini, OK Arya diduga menerima suap sebesar Rp 4,4 miliar dari dua kontraktor, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.
Masing-masing terkait proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT Tombang serta proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.
Barang bukti Rp 346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee sebesar 10 persen terkait dua proyek dari Kontraktor Maringan Situmorang Sementara dari kontraktor Syaiful Azhar diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Selain melakukan OTT, guna kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan seperti rumah dinas Bupati Batubara, rumah tersangka kontraktor Maringan Situmorang (MAS), dan kantor atau dealer mobil milik Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta.
Selanjutnya sebagai pihak diduga pemberi Maringa dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sebagai pihak diduga penerima OK Arya, Sujendi dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.