Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan Fakta TPF untuk Myanmar Bisa Disampaikan ke Publik Seusai Dilaporkan pada Dewan HAM PBB

Ia pun mengaku akan menyampaikan laporan lisan tersebut pada Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada Senin mendatang, 18 September 2017.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Temuan Fakta TPF untuk Myanmar Bisa Disampaikan ke Publik Seusai Dilaporkan pada Dewan HAM PBB
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Kepala Misi Pencari Fakta Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Myanmar, Marzuki Darusman saat ditemui di Griya Gus Dur, Jalan Taman Amir Hamzah, Peganggsaan, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Misi Pencari Fakta Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Myanmar, Marzuki Darusman mengatakan dirinya bersama Tim Pencari Fakta (TPF) yang dipimpinnya akan melaporkan secara lisan terkait fakta yang mereka kumpulkan.

Ia pun mengaku akan menyampaikan laporan lisan tersebut pada Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada Senin mendatang, 18 September 2017.

"TPF ditugaskan untuk membuat laporan lisan pada Senin yang akan datang," ujar Marzuki, di Griya Gus Dur, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Marzuki menegaskan, sebelum hasil pengamatan dan informasi yang mereka ketahui tersebut dilaporkan pada Dewan HAM PBB, maka TPF untuk Myanmar itu tidak bisa menyampaikan informasi apapun kepada publik.

"Karena itu apa yang diamati atau diketahui, sebelum laporan itu disampaikan (kepada Dewan HAM PBB), tidak bisa disampaikan secara publik," tegas Marzuki.

Mantan Pelapor Khusus PBB untuk Situasi HAM di Korea Utara itu menambahkan, informasi terkait temuan fakta yang dikumpulkan oleh TPF, bisa disampaikan kepada publik usai laporan lisan dilakukan.

Berita Rekomendasi

"Baru lah secara lisan pada tanggal 18 (September) itu (kami bisa sampaikan)," jelas Marzuki.

Lebih lanjut Marzuki menuturkan, setelah timnya menyampaikan laporan pada Dewan HAM PBB, maka pandangan-pandangan mengenai apa persepsi TPF terkait kasus Rohingya itu bisa disampaikan.

"Setelah itu bebas lah memberi pandangan-pandangan tentang apa yang terjadi dan apa yang menjadi pandangan TPF tentang situasi di sana," kata Marzuki.

Sebelumnya, TPF Kasus Myanmar diketuai oleh Advokat Mahkamah Agung India, Indira Jaising.

Namun kemudian, pada 27 Juli lalu, Presiden Dewan HAM PBB Joaqun Alexander Maza Martelli menunjuk Marzuki Darusman sebagai Ketua TPF tersebut, menggantikan Indira Jaising.

Marzuki bersama timnya ditugaskan untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan Myanmar terhadap etnis Rohingya.

Ia bergabung dengan dua anggota lainnya yakni seorang Pengacara asal Sri Lanka dan lulusan Harvard University Radhika Coomaraswamy, serta Konsultan Australia Christopher Dominic Sidoti.

Tim tersebut akan fokus pada negara bagian Rakhine atau Rakhine State yang merupakan rumah bagi etnis atau minoritas muslim Rohingya yang hingga kini tidak memiliki status kewarganegaraan.

TPF tersebut bekerja secara independen dan objektif, serta didukung oleh tim spesialis HAM PBB dari Jenewa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas