Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Umumkan Pelamar CPNS Instansi Non-SSCN, Cukup Membuat Akun Saja di Portal

Ia pun menjelaskan pengertian non-SSCN adalah instansi bersangkutan memiliki portal mandiri dalam rekrutmen CPNS kali ini.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BKN Umumkan Pelamar CPNS Instansi Non-SSCN, Cukup Membuat Akun Saja di Portal
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
CPNS Kemenkumham tampak antre menunggu panggilan untuk tes verifikasi adminsitrasi dan tingi badan, Senin (11/9/2017). TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pelamar CPNS periode II tahun 2017 untuk instansi Non-SSCN (Sistem seleksi CPNS Nasional) cukup membuat akun di portal SSCN.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, terdapat 13 instansi non-SSCN yang membuka lowongan dalam rekrutmen CPNS periode II tahun 2017.

Baca: Diskon Matahari di Pasaraya Blok M: Barang dengan Diskon 75 Persen Ludes

Ia pun menjelaskan pengertian non-SSCN adalah instansi bersangkutan memiliki portal mandiri dalam rekrutmen CPNS kali ini.

"Pada portal SSCN, pelamar 13 instansi non-SSCN cukup membuat akun sampai tahap log in dan mencetak bukti pendaftaran," ujar Mohammad Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2017).

Setelah itu, jelas dia, minimal dalam 1x24 jam pelamar dapat melanjut tahapan berikutnya pada portal ke 13 instansi tersebut.

Berita Rekomendasi

Pelamar CPNS 2017 periode kedua ini juga diwajibkan untuk memahami secara detail syarat/ketentuan dokumen persyaratan dan tata cara pendaftaran pada masing-masing instansi yang dapat diunduh pada laman pengumuman di portal SSCN BKN.

"Biasakan untuk pahami petunjuk tahapan pendaftaran sebelum melakukan pendaftaran," ucapnya.

Berikut 13 instansi non-SSCN tersebut yakni :

1. Kementerian Luar Negeri;
2. Kementerian Kesehatan;
3. Kementerian Keuangan;
4. Badan Pemeriksa Keuangan;
5. Kejaksaan Agung;
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Sekretariat Negara;
9. Kementerian Sosial;
10. Kementerian Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
11. Kementerian Perindustrian;
12. Lembaga Administrasi Negara;
13. Lembaga Ilmu Pendidikan Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas