Ditarik Sejak 2013, Ini Analisis Farmasi Kenapa Carisoprodol Dalam Tablet PCC Masih Ada
Anthony mengatakan harus ada penyelidikan untuk mengetahui dari mana asal Carisoprodol tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kandungan Carisoprodol dalam Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) sebenarnya sudah ditarik izin edarnya oleh BPOM sejak tahun 2013.
Namun, ternyata bahan tersebut masih ada dan kini digunakan untuk PCC yang telah menelan korban pelajar di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pengamat farmasi Anthony Charles Sunarjo mengaku heran sebab Carisoprodol masih ada hingga kini mengingat izin edarnya telah ditarik sekitar empat tahun lalu.
Anthony mengatakan harus ada penyelidikan untuk mengetahui dari mana asal Carisoprodol tersebut.
"Jadi kemungkinan yang memang harus dikaji kebenarannya, kemungkinan apakah itu masih sisa dari stok yang tidak tertarik oleh pabrik," kata Anthony.
Kedua, kata Anthony, bisa saja ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kekosongan-kekosongan yang ada karena masih ada permintaan. Anthony mengaku tidak semua dokter mengetahui jenis obat tertentu telah ditarik peredarannya.
Baca: Antrean Kasir di Matahari Pasaraya Blok M Capai 50 Meter
"Pada saat ditarik belum tentu seluruh dokter yang ada di Indonesia tahu bahwa obat itu sudah ditarik atau pasien terbiasa pakai itu, meskipun obat itu sudah tidak ada masih mencari-cari," kata dia saat diskusi bertajuk saat diskusi 'Obat Terlarang Mengancam Anak-anak Kita' di Menteng, Jakarta, Sabtu (16/9/2017).
Anthony mengungkapkan memang ada saja yang mencari obat yang sudah tidak ada di pasaran. Padahal obat tersebut telah ditarik sepuluh tahun yang lalu oleh Pemerintah. Anthony menuturkan, apoteker adalah pihak pertama yang mengetahui mengenai suatu jenis obat yang ditarik oleh BPOM izin edarnya.
"Tapi bisa saja ada orang yang melihat ini peluang yang luar biasa. Karena oba2-obat lama yang sudah ditarik itu, itu omzetnya luar biasa," ujar dia.
Secara prosedur, obat yang ditarik dilakukan melalui jaringan. Pabrik menginstruksikan kepada distributor secara berjenjang ke bawah ditarik ke atas, dikumpulkan lalu dimusnahkan dengan disaksikan oleh BPOM.
Sekadar informasi, Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sembilan orang tersebut dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dari kesembilan tersangka, polisi menyita 5.227 butir obat. Hingga saat ini, polisi menggali motif tersangka mengedarkan obat-obatan tersebut dan cara mendistribusikannya.