Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IDI: Kandungan Carisoprodol Dalam Tablet PCC Sudah Ditarik BPOM Sejak 2013

Penarikan tersebut lantaran Carisoprodol mengandung bahaya karena menyebabkan ketergantungan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in IDI: Kandungan Carisoprodol Dalam Tablet PCC Sudah Ditarik BPOM Sejak 2013
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Dr Andi Irwan Irawan Asfar, Sekretaris Komite Obat dan Pengobatan Komplementer PB IDI, saat diskusi bertajuk saat diskusi 'Obat Terlarang Mengancam Anak-anak Kita' di Menteng, Jakarta, Sabtu (16/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAIkatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan kandungan Carisoprodol dalam tablet Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) telah ditarik izin edarnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tahun 2013.

Penarikan tersebut lantaran Carisoprodol mengandung bahaya karena menyebabkan ketergantungan dan disalahgunakan. Kata dia, semua obat yang mengandung jenis tersebut ditarik dari peredaran.

"PCC itu kandungannya Paracetamol Caffein Carisoprodol. Yang ditarik adalah kandungan obat yang mengandung Carisoprodol. Semua obat yang dapatkan izin edar dari badan POM yang isinya Carisoprodol ditarik izin edarnya," kata Dr Andi Irwan Irawan Asfar, Sekretaris Komite Obat dan Pengobatan Komplementer PB IDI, saat diskusi bertajuk saat diskusi 'Obat Terlarang Mengancam Anak-anak Kita' di Menteng, Jakarta, Sabtu (16/9/2017).

Andi Irwan Irawan Asfar mengatakan konsumsi yang dilakukan pelajar di Kendari tersebut adalah penyalahgunaan obat. Obat tersebut sebenarnya adalah obat untuk terapi dan antinyeri.

"Yang jelas ini adalah semacam penyalahgunaan obat yang mestinya obat ini dulu sebagai obat terapi untuk antinyeri dan melemaskan otot," kata Andi Irwan Irawan Asfar.

Baca: Polda Metro Jaya Bubarkan Seminar di LBH Jakarta

Sekadar informasi, Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Berita Rekomendasi

Sembilan orang tersebut dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari kesembilan tersangka, polisi menyita 5.227 butir obat. Hingga saat ini, polisi menggali motif tersangka mengedarkan obat-obatan tersebut dan cara mendistribusikannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas