Pansus Angket Berencana Perpanjang Masa Kerja, Ketua MPR: Sudahlah Selesaikan
Anggota Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memperpanjang masa kerja pansus dalam sidang Paripurna.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memperpanjang masa kerja pansus dalam sidang Paripurna.
Pasalnya, kurang dari dua pekan kedepan, tepatnya pada 28 September 2017, masa kerja Pansus Angket KPK akan berakhir.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menilai waktu yang diberikan sudah cukup untuk masa kerja Pansus.
Baca: Takut Kesurupan Makhluk Halus
Apalagi, dari hasil rekomendasi yang muncul di Pansus Angket ingin menunjukan adanya pelemahan terhadap KPK.
"Saya berpendapat ini sudah selesai, sudahlah selesaikan," ungkap Zulkifli Hasan saat ditemui di komplek Palemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Untuk itu, Zulkifli berharap KPK segera memenuhi undangan Pansus Angket untuk menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan Anggota Pansus.
Sehingga tidak perlu lagi adanya perpanjangan masa waktu kerja Pansus.
Baca: Bagaimana caranya meraup uang di Instagram?
"Oleh karena itu, KPK juga datang dong apa yang ditanya jelaskan saja. Kenapa harus menghindarkan. MK juga sudah memutuskan jawab aja, selesai," jelas Zulkifli Hasan.
Meski partainya masuk dalam anggota Pansus Angket, Zulkifli menolak kalau partainya melemahan KPK sebagaimana muncul dalam usulan salah satu anggota Pansus yang ingin membekukan KPK.
"Prinsip kita kalau PAN jelas, kita ingin memperkuat KPK. Kalau ingin membekukan dan membubarkan, kita pasti nomer satu (menolak)," terang Zulkifli Hasan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.