Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transaksi Suap Raperda Banjarmasin Diduga Terjadi di Ruang Ketua DPRD Banjarmasin

Kamis (14/9/2017) jelang tengah malam, tim penyidik KPK menangkap dua anggota DPRD Kota Banjarmasin, dua petinggi PDAM Bandarmasih, dan seorang pengus

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Transaksi Suap Raperda Banjarmasin Diduga Terjadi di Ruang Ketua DPRD Banjarmasin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali (kedua kiri) dan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih (kedua dari kanan) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/9/2017). Tim penyidik KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait pengesahan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 1 triliun, dan menangkap empat orang terdiri atas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Transis. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN – Akhirnya Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendapat giliran operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kamis (14/9/2017) jelang tengah malam, tim penyidik KPK menangkap dua anggota DPRD Kota Banjarmasin, dua petinggi PDAM Bandarmasih, dan seorang pengusaha.

Mereka yang ditangkap adalah Iwan Rusmali (Ketua DPRD Kota Banjarmasin), Andi Effendi, (politisi PKB yang juga Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM), Trensis (manajer Keuangan PDAM Bandarmasih), Muslih (Direktur Utama PDAM Bandarmasih), Fajri Muhammad (ajudan Iwan Rusmali), dan Andreas Budi Sampurno (pengusaha).

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, menyatakan, pihaknya telah menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD, yang juga Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi, Dirut PDAM Bandarmasih Muslih dan Trensis, Manajer keuangan PDAM Bandarmasih sebagai tersangka.
"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara sekaligus menetapkan empat orang tersangka," ucap Alexander Marwata, di Kantor KPK, Jumat (15/9/2017).

Baca: Empat Tersangka Kasus Suap Raperda Banjarmasin Ditahan di Tempat Berbeda

Disebutkan dia, Muslih dan Trensis diduga memberikan suap kepada Iwan dan Andi untuk menyetujui raperda itu.

"(Suap) untuk memuluskan persetujuan raperda penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM," sebut Alexander.

Berita Rekomendasi

Penangkapan di Banjarmasin itu hanya berselang satu hari setelah penangkapan KPK terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain di rumah dinasnya di Batubara, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (13/9/2017).

Yang menarik, OTT kejut oleh KPK di Banjarmasin, bersamaan kedatangan Presiden Joko Widodo yang tengah menghadiri Festival Anak Sholeh Indonesia Nasional X yang berlangsung diu ibukota provinsi Kalsel tersebut.

"Bagus, Kalau memang ada bukti-bukti dan fakta hukum dan memang OTT ditangkap, ya ditangkap saja. Lanjutkan," kata Presiden Joko Widodo, usai membuka FASI, Jumat (16/9/2017).

Jokowi pun kembali mengingatkan agar seluruh pejabat berhati-hati mengelola keuangan negara.

"Hati-hati dalam mengelola keuangannya, baik APBD, APBN, itu adalah uangnya rakyat. Hati-hati," tandasnya.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan saat konferensi pers terkait penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka yang terjaring OTT di Banjarmasin yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis serta mengamankan Rp 48 juta terkait kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan saat konferensi pers terkait penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka yang terjaring OTT di Banjarmasin yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis serta mengamankan Rp 48 juta terkait kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Presiden berpesan agar pejabat tidak menerima gratifikasi. "Yang kedua juga yang berkaitan dengan gratifikasi, hati-hati. Semuanya hati-hati," ujarnya.

Pascapenangkapan, ruang Ketua DPRD Kota Banjarmasin di Jl Lambung Mangkurat langsung disegel petugas KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas