Transaksi Suap Raperda Banjarmasin Diduga Terjadi di Ruang Ketua DPRD Banjarmasin
Kamis (14/9/2017) jelang tengah malam, tim penyidik KPK menangkap dua anggota DPRD Kota Banjarmasin, dua petinggi PDAM Bandarmasih, dan seorang pengus
Editor: Anita K Wardhani
Demikian pula ruang bidang perundang-undangan dan ruang Komisi II DPRD Banjarmasin. KPK juga menyegel ruang kerja Dirut PDAM Bandarmasih yang berlokasi di Jl A Yani km 2.
Jumat siang, keenam orang itu langsung dibawa petugas KPK ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Diduga keenamnya pun langsung dimasukkan ke sel tahanan KPK.
Namun menurut keterangan sementara Febri Diansyah, juru bicara KPK, OTT itu terkait masalah penyertaan modal PDAM senilai Rp1 triliun.
Kebetulan, Kamis siang digelar sidang paripurna DPRD Kota Banjarmasin membahas Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih.
Sidang yang dipimpin Iwan Rusmali menyepakati Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih menjadi Perda.
Baca: Terbongkar! Begini Aliran Dana Suap Dari Dirut PDAM Kepada Ketua DPRD Banjarmasin
Beberapa waktu sebelumnya, pembahasan Raperda ini sangat alot di DPRD.
Penyertaan modal diperlukan PDAM Bandarmasih karena ada proyek pembangunan embung senilai Rp 1 triliun lebih.
Dana penyertaan modal itu didapat dari pemerintah pusat, Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarmasin.
Diduga, demi melancarkan Raperda menjadi Perda, Muslih selaku Dirut PDAM Bandarmasih memberikan sejumlah uang kepada Iwan Rusmali dan ketua Pansus penyertaan modal PDAM, Andi Effendi.
Sejumlah sumber mengungkapkan kepada Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network), Kamis petang, mereka yang ditangkap berkumpul di ruang Ketua DPRD Kota Banjarmasin di Jalan RE Martadinata.
Diduga saat itulah terjadi tranksasi.
Tak berapa lama, KPK menggerebek ruang ketua DPRD Kota Banjarmasin dan menangkap Iwan Rusmali dan Andi Effendi, Andreas Budi, Fajri Muhammad beserta barang bukti uang yang kabarnya berjumlah Rp 500 jutaan.
Setelah itu, selepas Magrib, KPK menangkap Muslih dan Trensis di kantor PDAM Bandarmasih.