Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transaksi Suap Raperda Banjarmasin Diduga Terjadi di Ruang Ketua DPRD Banjarmasin

Kamis (14/9/2017) jelang tengah malam, tim penyidik KPK menangkap dua anggota DPRD Kota Banjarmasin, dua petinggi PDAM Bandarmasih, dan seorang pengus

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Transaksi Suap Raperda Banjarmasin Diduga Terjadi di Ruang Ketua DPRD Banjarmasin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali (kedua kiri) dan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih (kedua dari kanan) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/9/2017). Tim penyidik KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait pengesahan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 1 triliun, dan menangkap empat orang terdiri atas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Transis. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Demikian pula ruang bidang perundang-undangan dan ruang Komisi II DPRD Banjarmasin. KPK juga menyegel ruang kerja Dirut PDAM Bandarmasih yang berlokasi di Jl A Yani km 2.

Jumat siang, keenam orang itu langsung dibawa petugas KPK ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Diduga keenamnya pun langsung dimasukkan ke sel tahanan KPK.

Namun menurut keterangan sementara Febri Diansyah, juru bicara KPK, OTT itu terkait masalah penyertaan modal PDAM senilai Rp1 triliun.

Kebetulan, Kamis siang digelar sidang paripurna DPRD Kota Banjarmasin membahas Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih.

Sidang yang dipimpin Iwan Rusmali menyepakati Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih menjadi Perda.

Baca: Terbongkar! Begini Aliran Dana Suap Dari Dirut PDAM Kepada Ketua DPRD Banjarmasin

Beberapa waktu sebelumnya, pembahasan Raperda ini sangat alot di DPRD.

Berita Rekomendasi

Penyertaan modal diperlukan PDAM Bandarmasih karena ada proyek pembangunan embung senilai Rp 1 triliun lebih.

Dana penyertaan modal itu didapat dari pemerintah pusat, Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarmasin.

Diduga, demi melancarkan Raperda menjadi Perda, Muslih selaku Dirut PDAM Bandarmasih memberikan sejumlah uang kepada Iwan Rusmali dan ketua Pansus penyertaan modal PDAM, Andi Effendi.

Sejumlah sumber mengungkapkan kepada Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network), Kamis petang, mereka yang ditangkap berkumpul di ruang Ketua DPRD Kota Banjarmasin di Jalan RE Martadinata.

Diduga saat itulah terjadi tranksasi.

Tak berapa lama, KPK menggerebek ruang ketua DPRD Kota Banjarmasin dan menangkap Iwan Rusmali dan Andi Effendi, Andreas Budi, Fajri Muhammad beserta barang bukti uang yang kabarnya berjumlah Rp 500 jutaan.

Setelah itu, selepas Magrib, KPK menangkap Muslih dan Trensis di kantor PDAM Bandarmasih.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas