Tersangka Dugaan Suap Raperda Ditahan, KPK Masih Geledah Kantor PDAM dan DPRD Kota Banjarmasin
KPK telah menetapkan empat orang jadi tersangka kasus dugaan suap Raperda Banjarmasin. Meski demikian, penyidik KPK tampaknya masih mengumpulkan bukti
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah telah menetapkan empat orang jadi tersangka kasus dugaan suap proses pengesahan Raperda Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih.
Meski demikian, penyidik KPK tampaknya masih mengumpulkan bukti-bukti.
Pantauan BPost Online (Tribunnews.com Network) Sabtu (16/9/2017) seharian KPK melakukan penggeledahan di ruangan yang diduga menjadi lokasi transaksi suap.
Bahkan penggeledahan berlanjut hingga malam harinya.
Dua tim penyidik KPK terlihat melakukan penggeledahan di PDAM Banjarmasin di Jalan A Yani Km 2.
Baca: Merasa Tak Bersalah, Ini yang Diucapkan Wali Kota Batu Saat Tiba di KPK
Serta di Kantor DPRD Kota Banjarmasin di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Satu penyidik KPK yang datang dan dicegat wartawan mengatakan agenda yang mereka lakukan hari ini yakni mencari dokumen.
"Hari ini kita masih analisas, teman-teman sabar saja," katanya tanpa mau menyebutkan namanya,,
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Hamli Kursani, Sabtu (16/9/2017) siang sempat keluar dari ruang DPRD Kota.
Namun ketika ditanya ia tak berkomentar banyak.
"No conment dulu," katanya berlalu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.