Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap KPK, Ini Kiprah Eddy Rumpoko Jabat Wali Kota Batu yang Segera Digantikan Istrinya

Eddy terpilih lagi pada 2012 dan akan mengakhiri masa jabatannya pada 26 Desember mendatang

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Tertangkap KPK, Ini Kiprah Eddy Rumpoko Jabat Wali Kota Batu yang Segera Digantikan Istrinya
SURYA/SANY EKA PUTRI
Ibunda Jokowi saat bersama Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dan istrinya Dewanti Rumpoko, di Balai Kota Among Tani, Selasa (29/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Eddy Rumpoko menjabat sebagai Wali Kota Batu sejak 2007.

Eddy terpilih lagi pada 2012 dan akan mengakhiri masa jabatannya pada 26 Desember mendatang.

Meski jabatannya sudah akan berakhir, namun "warisannya" akan segera dilanjutkan istrinya, Dewanti Rumpoko, yang sudah terpilih dalam Pilkada serentak pada 15 Februari lalu untuk menggantikannya.

Baca: Kronologis OTT Wali Kota Batu, Terdapat Uang Rp 300 Juta dalam Tas Kertas

Waktu itu, Dewanti yang berpasangan dengan Punjul Santoso, wakil wali kota petahana unggul dari tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan 51.754 suara atau 44,57 persen dari total suara sah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu lalu menetapkan Dewanti sebagai wali kota terpilih menggantikan suaminya pada 5 April kemudian.

Dalam sebuah wawancara saat mendaftar sebagai calon wali kota, Dewanti mengaku memiliki niat untuk melanjutkan program suaminya di bidang pertanian, terutama soal sistem pertanian organik yang selama ini menjadi salah satu program unggulan Eddy Rumpoko.

Berita Rekomendasi

"Kalau Kota Batu sudah berhasil menggunakan sistem pertanian organik, ini luar biasa. Akan menjadi satu-satu kota, bukan hanya di Indonesia tapi dunia," katanya di Kantor KPU Kota Batu, Rabu, 21 September 2016.

Sempat diduga terlibat korupsi

Jauh sebelum ada operasi tangkap tangan KPK ini, Eddy telah menjadi sorotan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi promosi wisata Kota Batu yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan akan menyelidiki keterlibatan Eddy yang namanya disebutkan dalam vonis pengadilan kasus itu.

Dalam kasus itu, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Batu, Muhammad Syamsul Bakrie, mantan Ketua Perhimpunan Hoten dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Uddy Syarifudin dan seorang rekanan Pemkot Batu.

Baca: Tertangkap KPK, Mendagri Ungkap Sosok Wali Kota Batu

Namun, tidak ada kabar kelanjutan terkait penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan keterlibatan Eddy. Pria yang menjadi anggota organisasi Pemuda Pancasila Jawa Timur dan sempat digadang-gadang maju sebagai calon ketua umum PSSI itu tidak mempersoalkan penyelidikan terhadap keterlibatanya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas