Dilaporkan Repdem, Dandhy Tidak Gentar Jika Tulisannya Dianggap Bukan Produk Pers
Yang dilaporkan oleh Repdem adalah tulisan yang diunggah melalui akun Facebook, Damdhy Dwi Laksono.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Yang dilaporkan oleh Repdem adalah tulisan yang diunggah melalui akun Facebook, Damdhy Dwi Laksono.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sujarwono, menganggap jika yang dipermasalahkan adalah unggahan tersebut, maka agak sulit untuk Undang-Undang (UU) pers melindungi.
Kepada wartawan, di kantor AJI, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2017), ia mengakui bahwa UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tidak mengatur soal materi yang diunggah melalui akun Facebook pribadi. Sehingga dikhawatirkan Dandhy tidak bisa minta perlindungan dewan pers.
"Kalau Facebook ranahnya tidak dewan pers," katanya.
Namun ia berharap penegak hukum bisa melihat permasalahan tersebut dalam prespektif yang lebih luas.
Bahwa biar bagaimanapun juga, tulisan tersebut diciptakan melalui ilmu jurnalistik, yang kaya dengan fakta.
Ia berharap tulisan tersebut bisa dianggap sebagai karya jurnalistik, sehingga bisa diselesaikan di Dewan Pers.
Tulisan yang dipermasalahkan oleh organisasi saya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, adalah tulisan terkait konflik Rohingya, dan peran serta pemimpin Myanmar, Aung San Su Kyi yang dianggap kurang.
Aung San Suu Kyi adalah penerima nobel perdamaian, yang pernah ditindas rezim militer. Dalam kasus Rohingya, perempuan tersebut dianggap kurang menampakan kualitasnya sebagai penerima nobel perdamaian.
Dalam tulisan itu, ia juga menyinggung Megawati Sukarnoputri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, sekaligus Presiden RI ke 5.
Dandhy yang sempat aktif sebagai produser di program berita SCTV itu, menyinggung bahwa Megawati yang sempat jadi korban penindasan, tidak bisa menuntaskan konflik di Aceh, setelah putri Sukarno itu terpilih sebagai Presiden.
Oleh Repdem sang penulis dianggap menyebarkan kebencian.
Dalam kesempatan yang sama, Dandhy menyebut perlawanannya terhadap kriminalisasi yang ia hadapi saat ini, adalah perjuangan untuk melindungi kebebasan berpendapat di negara demokrasi. Ia mengaku tidak masalah jika tulisannya tidak dianggap produk jurnalistik.
"Ya enggak ada masalah tapi kan diatur di Undang Undang Dasar empat lima, lebih tinggi lagi, kebebasan menyatakan berpendapat menyampiakan informasi," ujarnya.
"Jadi kalau dianggap tidak bisa dilindungi undang udang pers, saya tidak masalah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.