Penyelundupan Miras Ilegal Senilai Rp 26 Miliar Berhasil Digagalkan
Polda Metro Jaya dan Bea dan Cukai mengungkap upaya penyelundupan 53.927 botol minuman keras ilegal senilai Rp 26 miliar asal Singapura
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Bea dan Cukai mengungkap upaya penyelundupan 53.927 botol minuman keras ilegal senilai Rp 26 miliar asal Singapura yang masuk melalui Tanjung Pinang.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, terdapat lima kontainer yang disita. Dua kontainer di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada 26 Agustus 2017 dan tiga kontainer lainnya disita dari Pelabuhan Tanjung Priok pada 27 Agustus 2017.
"Modus mereka kamuflase isi minuman dikemas dengan sampah plastik yang mereka bungkus," ujar Heru di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2017).
Heru menerangkan, modus para pelaku dalam kasus ini adalah dengan melakukan pengangkutan minuman keras ilegal antarpulau dan memberitahukan secara tidak benar dalam dokumen pengangkutan atas barang tersebut.
Heru menyebut, penindakan bersama Polri, Bea Cukai juga mengoptimalkan upaya preventif dalam memberantas penyelundupan miras, salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait kuota impor miras lantaran kuota yang terbatas sering dijadikan alasan para pelaku untuk melakukan penyelundupan guna memenuhi permintaan pasar yang tinggi.
"Dari penindakan ini, sebanyak 53.927 botol miras ilegal yang nilainya mencapai Rp 26,3 miliar telah diamankan. Dari penindakan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 58 miliar. Saat ini penanganan perkara terhadap lima kontainer tersebut masih ditangani oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC," ujar Heru.