Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Geledah Pabrik Pengolahan PCC di Cimahi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di satu pabrik yang berada di Cimah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Geledah Pabrik Pengolahan PCC di Cimahi
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di satu pabrik yang berada di Cimahi, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut terkait peredaran pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol).

Baca: BPOM: Tablet PCC Sudah Tidak Ada di Toko Obat, Kecuali Beredar Secara Ilegal

"Ya benar ada penggrebekan di Cimahi," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Penggerebekan tersebut dipimpin Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan.

Baca: BPOM: Konsumsi Tablet PCC Jangka Pendek Saja Sudah Bahaya, Apalagi Jangka Panjang

Berita Rekomendasi

"Yang di Bandung dipimpin oleh pak Wadir," tambah Eko.

Saat ini aparat masih terus melakukan penggeledahan terhadap pabrik tersebut.

Eko mengungkapkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.

Baca: Batu Berbentuk Kepala Gajah dan Berbadan Ular Diamankan Pihak Museum Sri Baduga

Diketahui, PCC berefek melemaskan otot-otot yang menghambat rasa sakit.

Lalu berdampak kepada halusinasi sampai kepada gangguan syaraf otak.

Saat ini polisi dan pemangku kepentingan lainnya masih mengkaji tindak lanjut untuk obat ini.

Baca: Begini Penampakan Batu Berbentuk Kepala Naga Berbelalai Dari Gunung Lalakon

Seperti diketahui peredaran pil PCC ini membuat resah masyarakat setelah banyak korban yang jatuh di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas