Polisi Geledah Pabrik Pengolahan PCC di Cimahi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di satu pabrik yang berada di Cimah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di satu pabrik yang berada di Cimahi, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut terkait peredaran pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol).
Baca: BPOM: Tablet PCC Sudah Tidak Ada di Toko Obat, Kecuali Beredar Secara Ilegal
"Ya benar ada penggrebekan di Cimahi," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Penggerebekan tersebut dipimpin Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan.
Baca: BPOM: Konsumsi Tablet PCC Jangka Pendek Saja Sudah Bahaya, Apalagi Jangka Panjang
"Yang di Bandung dipimpin oleh pak Wadir," tambah Eko.
Saat ini aparat masih terus melakukan penggeledahan terhadap pabrik tersebut.
Eko mengungkapkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.
Baca: Batu Berbentuk Kepala Gajah dan Berbadan Ular Diamankan Pihak Museum Sri Baduga
Diketahui, PCC berefek melemaskan otot-otot yang menghambat rasa sakit.
Lalu berdampak kepada halusinasi sampai kepada gangguan syaraf otak.
Saat ini polisi dan pemangku kepentingan lainnya masih mengkaji tindak lanjut untuk obat ini.
Baca: Begini Penampakan Batu Berbentuk Kepala Naga Berbelalai Dari Gunung Lalakon
Seperti diketahui peredaran pil PCC ini membuat resah masyarakat setelah banyak korban yang jatuh di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).