Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Massa Anarki di Gedung LBH Adalah Preman

Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polres Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Sebut Massa Anarki di Gedung LBH Adalah Preman
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Komisaris Besar Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan 22 orang yang melakukan tindakan anarki di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2017) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polres Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang.

"Karana itu merupakan preman belum selesai ya, kita masih sedang melakukan pemeriksaan kita dalami darimana," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2017).

Polisi belum menetapkan status 22 orang itu, sebagai tersangka. Sebab, pemeriksaan 1x24 jam masih dilakukan.

Polisi juga masih mendalami, apakah massa yang melakukan tindakan anarki dengan melempar botol, batu, dan kayu, merupakan masa bayaran atau bukan.

"Belum ada ya, belum ada indikasi itu," ujar Argo.

Kemarin, massa mulai berkumpul di depan kantor LBH Jakarta sejak sekitar pukul 21.00 WIB. Dan jumlah massa bertambah kendati hari makin larut.

Berita Rekomendasi

Massa berteriak-teriak mendesak untuk memasuki area dalam kantor LBH Jakarta. Mereka menduga ada kegiatan bernuansa komunis atau PKI.

Diduga aksi massa ini kelanjutan dari aksi sehari sebelumnya.

Sebelumnya, sekelompok massa juga berunjuk rasa dan meminta dibubarkannya kegiatan "Pelurusan Sejarah 65" yang digelar di dalam kantor LBH Jakarta.

Saat itu, akhirnya kepolisian membubarkan kegiatan di dalam kantor LBH Jakarta lantaran tidak ada pemberitahuan kegiatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas