Polda Papua Ungkap Sindikat Pengedar Pil PCC Melalui Jasa Pengiriman Barang
Polda Papua melakukan pengungkapan kasus pengedaran Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) jenis Somadril Compositum melalui jasa pengiriman barang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Papua melakukan pengungkapan kasus pengedaran Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) jenis Somadril Compositum melalui jasa pengiriman barang.
Polda Papua menemukan modus pelaku perempuan bernama Sartika (25 tahun) dari hasil penindakan pihak kepolisian terhadap pelaku lain di luar daerah Sumatera Utara.
Dari informasi tersebut, Polda Papua, menggandeng pihak perusahaan jasa pengiriman barang untuk melacak barang yang dikirim oleh tersangka.
"Ada pengiriman barang-barang yang mencurigakan barang tersebut yang dipesan oleh seseorang yang saat ini telah diamankan."
"Dari barang-barang yang dicurigai tersebut dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti yang kita telah amankan," ujar Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Kantor JNE Padang Bulan, Distrik Abepura, Jayapura, Senin (18/9/2017).
Barang bukti yang disita sudah berbentuk kemasan yang siap diperjualbelikan. Dalam satu bungkus berisikan 10 butir dengan harga Rp 50 ribu.
"Yang diangkut dengan jasa kurir udara dan laut patut diduga barang-barang terlarang yang melanggar hukum, kita sadar barang-barang yang masuk di Timika dan Jayapura telah masuk melalui jasa resmi," ungkap Boy.
"Setiap hari ditawarkan kepada konsumen dan dijual ditempat pemasaran mereka, diduga bukan hanya kali ini," tambah Boy.
Penyidik menemukan bahwa dari komposisinya, pil ini merupakan zat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia.
"Maka dari itu dalam penegakan hukumnya dikenakan undang-undang kesehatan dan disubsiderkan juga dengan undang-undang perlindungan konsumen," jelas Boy.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus karton ukuran kecil dilakban warna coklat yang bertuliskan nama Putry yang beralamat di Furiah Indah, Distrik Abepura, Jayapura.
Serta 101 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan 1006 butir PCC, dan satu buah telepon seluler merk Samsung J 7 Pro.
Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan pasal 196 dan pasal 198 undang-undang kesehatan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.