Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicopot Dari Pimpinan Pansus Angket KPK, Ini Penjelasan Masinton

"Itu biasa. Saya juga dulu menggantikan. Dulu Bu Riska, sekarang Pak Eddy. Kami bergiliran saja," kata Masinton saat dikonfirmasi wartawan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Dicopot Dari Pimpinan Pansus Angket KPK, Ini Penjelasan Masinton
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mendatangi gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/8/2017). Masinton mendatangi KPK untuk mengklarifikasi soal bukti rekaman yang menyebut dirinya dan beberapa anggota Komisi III lainnya menekan Miryam S Haryani untuk mencabut BAP dalam kesaksiannya di sidang korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, santai saat ditanya apa alasan dirinya dicopot sebagai pimpinan Panitia Angket Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK).

"Itu biasa. Saya juga dulu menggantikan. Dulu Bu Riska, sekarang Pak Eddy. Kami bergiliran saja," kata Masinton saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/9/2017).

 Masinton mengaku kebijakan yang diambil oleh Fraksi PDI Perjuangan di DPR tidak mendadak.

Baca: Pesan Menteri Susi: Uang Asuransi Jangan untuk Cari Suami Lagi Lho

"Itu biasa saja. Itu ngga mendadak. Itu partai," kata Politikus PDI Perjuangan ini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Utut Adianto menandatangani surat perubahan penugasan anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Panitia Angket Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK).

Baca: Terungkap Penyebab Ibu yang Membentak karena Ditegur Polwan, Ternyata Ada Kisah Menyedihkan

BERITA REKOMENDASI

Posisi Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu digantikan oleh Eddy Kusuma Wijaya.

"Sebagai wakil ketua pansus terhitung tanggal 20 September 2017, dan selanjutnya apabila ada perubahan akan disampaikan kemudian," tulis surat tersebut.

Surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI ini ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto.

Baca: Kondisi Jasad Masih Utuh Bantu Polisi Cari Penyebab Kematian Pelajar Korban Duel Gladiator

Surat tersebut ditembuskan kepada pimpinan Pansus Angket KPK dan Sekjen DPR RI.


Dengan begitu, posisi Masinton saat ini kembali menjadi anggota Pansus Angket KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas