Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Dalami Dugaan Suap Uber Indonesia kepada Polisi

Aparat Amerika Serikat tengah menyelidiki perusahaan aplikasi layanan transportasi, Uber, karena diduga melanggar Undang-undang antikorupsi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes Polri Dalami Dugaan Suap Uber Indonesia kepada Polisi
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Jakarta, Selasa (9/5/2017). 

Baru setelah Departemen Kehakiman AS mengonfrontasi Uber mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act), Uber memaparkan apa yang terjadi di Indonesia.

Sumber kantor berita Reuters mengatakan bahwa laporan yang dibuat Bloomberg benar adanya. Uber mengaku tengah bekerja sama dengan para penyelidik, namun menolak berkomentar lebih lanjut.

Wyn Hornbuckle, Juru Bicara Departemen Kehakiman AS, menolak berkomentar. Namun, pada Agustus lalu, perusahaan yang berbasis di San Francisco itu mengaku tengah bekerja sama dalam penyelidikan awal Departemen Kehakiman AS mengenai penyuapan pejabat asing.

Penyelidikan aparat AS terhadap Uber tak hanya terbatas di Indonesia. Uber juga diselidiki atas dugaan memberi 'uang pelicin' kepada pejabat Malaysia. Pada 2016, dana pensiun Malaysia atau Kumpulan Wang Persaraan menanamkan 30 juta dollar AS (Rp 398 miliar) di Uber.

Kurang dari setahun kemudian, pemerintah Malaysia meloloskan aturan soal transportasi online. Bisnis Uber di China dan Korea Selatan pun turut diselidiki atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Korupsi di Luar Negeri.

Penulis: Moh. Nadlir
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Polisi Dalami Dugaan Suap Uber Indonesia kepada Polisi

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas