Polisi Tidak Melarang Nonton Bareng G30S/PKI
Argo menjelaskan, bila acara nonton bareng mengundang orang yang cukup banyak, maka harus melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak melarang masyarakat yang menggelar nonton bareng film terkait peristiwa G30S/PKI.
Rencana pemutaran peristiwa yang terjadi pada 30 September 1965 menguat, setelah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menginisiasi nonton bareng bersama prajurit TNI.
Pihak kepolisian memperkenankan acara nonton bareng. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, film G30S/PKI merupakan bagian dari sejarah Indonesia.
"Kalau seseorang mau nonton film boleh-boleh saja," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Argo menjelaskan, bila acara nonton bareng mengundang orang yang cukup banyak, maka harus melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Baca: Kritik Panglima TNI, Effendi Simbolon: Kalau Instruksi Perang Bolehlah, Bukan Nonton Film
"Ya, itu kan' sejarah. Sejarah boleh-boleh saja," ujar Argo.
Saat orde baru, film G30S/PKI wajib tayang setiap 30 September.
Sementara, Presiden RI Joko Widodo menyarankan untuk dibuatkan film yang baru terkait peristiwa 1965 agar bisa dicerna generasi milenial.