Rekomendasi 10 Tahun Sama, Indonesia Terus Didesak Lindungi Buruh Migran
Rekomendasi diberikan atas laporan yang diberikan Indonesia tentang perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anis Hidayah Aktivis Migran Care Indonesia menyatakan dalam 10 tahun, rekomendasi yang diberikan Komite Pekerja PBB tidak ada yang baru.
Rekomendasi diberikan atas laporan yang diberikan Indonesia tentang perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan keluarganya, di Genewa Swiss, (5-6/9/2017).
"Masyarakat sipil 10 tahun yang lalu juga telah memiliki rekomendasi yang sama dan kalau masih ingat kita pernah punya reformasi tata kelola dan penempatan TKI tahun 2006, sama persis rekomendasinya," ujar Anis Rabu (20/9/2017).
Sehingga menurutnya, dari tahun 2006-2017 ada kebutuhan yang sama untuk mendesak Pemerintah Indonesia bergerak lebih cepat.
"Karena kita tidak bisa memberhentikan korban buruh migran yang meninggal, yang menjadi korban human Trafficking, itu tidak bisa dihentikan," kata Anis di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Lanjutnya, dialog di Genewa Swiss mencerminkan persoalan-persoalan imigran itu dinamis dan perlu perhatian.
"Dan itu yang kita desak, ada 26 rekomendasi yang diberikan dari 74 rekomendasi yang detail diberikan oleh Komite Pekerja Migran PBB," ujarnya.
Baca: Polisi Tidak Melarang Nonton Bareng G30S/PKI
Ada 26 isu yang berada di laporan Perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota, seperti legislasi dan implementasi, pendataan, agen perekrutan, trafficking, hingga anak-anak dalam situasi migrasi internasional
Laporan pada perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya, dilaporkan di Genewa Swiss dihadapan Komite Pekerja Migran PBB, pada 5-6 September lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.