Diduga Terlibat Suap ke Auditor BPK, Jasa Marga Pecat Karyawannya
Diduga pemberian itu untuk memuluskan temuan audit laporan keuangan di Jasa Marga yang mencurigakan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga langsung merespon saat mengetahui ada karyawannya yang terlibat dalam kasus suap pada auditor Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) berinisial SY.
SY yang menerima motor gede (Moge) Harley Davidson dari karyawan Jasa Marga itu kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dilakukan penahanan.
Baca: Putra Jenderal Ahmad Yani: Saya yang Saksikan Langsung Bapak Ditembak, Diseret, Dibawa Pergi
Diduga pemberian itu untuk memuluskan temuan audit laporan keuangan di Jasa Marga yang mencurigakan.
Kini Moge itu sudah disita KPK.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan pihaknya bersama BPK telah bekerja sama secara internal untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik atas seorang auditor BPK yang diduga menerima suap melibatkan karyawan Jasa Marga.
Baca: Amien Rais : Jangan Ada Diskriminasi Anak dan Cucu Anggota PKI
"Tentunya kami mendukung dan menghormati proses hukum serta mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Jasa Marga pada 12 September 2017 telah memberhentikan sementara satu karyawan dari jabatannya," ucap Heru dalam keterangannya, Kamis (21/9/2017).
Heru menambahkan dalam melakukan proses bisnisnya, Jasa Marga selalu mengedepankan prinsip good Corporate Govermance atau tata kelola perusahaan yang baik dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Atas kasus ini sesuai rencana, KPK bersama dengan BPK akan melakukan konferensi pers pada Jumat (22/9/2017) pukul 14.00 WIB di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.