Pansus Tuding Ketua KPK Korupsi, Pengamat: Harusnya Laporkan ke Penegak Hukum, Bukan Konpers
Pengamat Politik Ray Rangkuti meminta Panitia Khusus (Pansus) angket KPK melaporkan temuannya kepada penegak hukum.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Ray Rangkuti meminta Panitia Khusus (Pansus) angket KPK melaporkan temuannya kepada penegak hukum.
Hal itu terkait tudingan Pansus Angket KPK bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai isu politik.
"Sudah semestinya anggota pansus melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Bukan dijadikan sebagai bahan isu politik," tegas Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Kamis (21/9/2017).
Baca: Driver Ojek Online Jadi Tersangka Pembunuh Perempuan di Apartemen Laguna Tower
Ray mengatakan permasalahan hukum tidak dapa
Baca: Cerita Putra Jenderal Ahmad Yani Saat Ayahnya Dijemput Pasukan Tjakrabirawa
t diselesaikan melalui jalur politik. Melainkan jalur hukum.
Menurut Ray, Pansus KPK harus yakin ketua KPK terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.
Tudingan itu juga harus dibuktikan melalui pengadilan.
Baca: Kebiasaan Jenderal Ahmad Yani, Suka Berkebun dan Senang Singkong Rebus
"Itulah cara yang pas dan tepat bagi yang terhormat anggota DPR membuktikannya. Bukan konferensi pers apalagi atas nama anggota pansus DPR," ujar Ray.
Ray pun menyayangkan hubungan KPK dengan DPR khususnya anggota Pansus Hak Angket menjadi persoalan personal.
"Jabatan politik dilibatkan untuk masalah yang bersifat personal. Tentu saja hal ini sangat disayangkan," katanya.
Ray lebih menyanyangkan anggota pansus yang tidak melakukan langkah hukum untuk membuktikan tudingan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.