Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Miryam di Polda Metro Atas Izin Majelis Hakim

Aris merasa dituduh menerima suap sebesar Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemeriksaan Miryam di Polda Metro Atas Izin Majelis Hakim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Miryam S Haryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, Rabu (20/9/2017) menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Miryam diperiksa penyidik selama kurang lebih enam jam hingga Kamis (21/9/2017) dini hari.

Atas pemeriksaan itu, Miryam mengaku tidak tahu alasan mengapa dirinya diperiksa polisi.

"Wah, saya juga tidak tahu nih," ujar Miryam di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017) malam.‎

Diketahui pemeriksaan Miryam berkaitan dengan kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

Aris merasa dituduh menerima suap sebesar Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di KPK yang dimuat salah satu media online.

"Pemeriksaan terkait laporan Pak Aris ini.. Yang masalah media itu," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan.

Berita Rekomendasi

Laporan itu teregistrasi pada LP/3931/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pihak terlapor masih dalam lidik.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan karena sedang berada pada proses persidangan, maka izin diberikan melalui penetapan hakim.

"Untuk pemeriksaan Miryam, karena sedang berada pada proses persidangan maka izin diberikan melalui penetapan hakim. Pihak Polda mengajukan izin ke majelis hakim," ucap Febri, Kamis (21/9/2017).

‎Sementara itu, selain memeriksa Miryam, penyidik juga memeriksa Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

Aris diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Pihak terlapor dalam kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes itu masih dalam lidik.

"Terkait kasus ada wawancara di salah satu televisi. Narasumbernya," ujar Aris di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017) malam..

Aris diperiksa bersama dengan terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik Miryam S Haryani. Namun, Aris mengaku tak mengetahui, bahwa dirinya dikonfrontir atau tidak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas