Pengadilan Sungailiat Diminta Tetapkan Hakim Bersertifikasi Lingkungan Untuk Adili Aktivis Tubagus
Alangkah baiknya Pemerintah memperbaiki sistem peradilan khususnya penyidik penuntut umum dan hakim
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat diminta untuk memilih hakim yang memiliki latar belakang lingkungan untuk menyidangkan terdakwa Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima (42).
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Feri Kusuma mengatakan hakim yang memiliki pengetahuan lingkungan sangat penting mengingat penetapan Budhi sebagai tersangka erat kaitannya dengan perkajaannya sebagai aktivitas lingkungan hidup.
"Ini yang penting diproses di persidangan. Kita minta Pengadilan Negeri untuk menyidangkan kasus Budhi untuk punya paling tidak mereka punya sertifikasi hukum lingkungan," kata Feri Kusuma saat memberikan keterangan pers bersama keluarga dan kuasa hukum Budhi di Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Feri Feri Kusuma sejak awal menyayangkan penetapan Budhi sebagai tersangka. Budhi dalam aktivitasnya dalam membela nelayan dan lingkungan hidup sebenarnya tidak bisa dituntut secara pidana dan digugat secara perdata.
Aturan tersebut diatur dalam Pasa 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 0009.
Pasal tersebut menetapkan bahwa setiap orang yang berjuang untuk hak atas lingkungan hidupnya tidak dapat dipidanakan.
Melalui hakim yang memiliki sertifikasi di bidang lingkungan, maka pasal tersebut bisa digunakan untuk mengadili Budhi. Selama ini, lanjut Feri, telah banyak aktivis pembela Hak Asasi Manusia yang dikriminalisasi.
"Alangkah baiknya Pemerintah memperbaiki sistem peradilan khususnya penyidik penuntut umum dan hakim agar bisa menerapakn pasal 66 atau Undang-Undang Lingkungan," kata Feri.
PN Sungailiat, Bangka, telah menggelar sidang pertama pada Selasa (19/9/2017). Sidang tersebut adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka membacakan surat dakwaan.
Baca: Zainal: Tak Usah Konferensi Pers, Laporkan Saja Kalau Memang Benar Korupsi
Sebelumnya, Polres Bangka menangkap Budhi berdasarkan surat perintah membawa saksi yang sekaligus penetapannya sebagai tersangka atas dasar Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, Budhi juga ditetapkan sebagai sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam, separatisme dan pengorganisasian perlawanan bersenjata melawan Pemerintah yang sah dan tersangka tentang menganjurkan orang yang berbuat kejahatan yang diatur dalam Pasal 55 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.