Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Pansus Menilai KPK Telah Memberikan Contoh Tidak Elok Dalam Negara Hukum

Anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, Bambang Soesatyo menyesalkan ketidakhadiran pimpinan KPK

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sugiyarto
zoom-in Anggota Pansus Menilai KPK Telah Memberikan Contoh Tidak Elok Dalam Negara Hukum
KOMPAS IMAGES
Bambang Soesatyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, Bambang Soesatyo menyesalkan ketidakhadiran pimpinan KPK untuk memenuhi undangan pihaknya dalam rangka mengklarifikasi sejumlah temuan dan fakta adanya konflik internal yang sangat mengganggu proses penegakan hukum.

Padahal menurutnya, KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi yang telah dipercayakan negara memiliki anggaran besar dan kewenangan yang luar biasa.

"Bagi DPR, ketidakhadiran pimpinan KPK dengan alasan menjadi pihak yang terkait dengan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi telah memberikan contoh yang kurang elok bagi rakyat dalam hal kepatuhan berbangsa dalam negara hukum," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Jumat (22/9/2017).

Penolakan tersebut, kata Ketua Komisi III DPR RI itu jelas akan menjadi preseden buruk.

Sebab hal itu bisa dilakukan oleh siapapun yang kelak akan dipanggil KPK dengan alasan kurang lebih sama.

"Termasuk alasan yang bisa dipakai Setya Novanto untuk menolak hadir memenuhi panggilan KPK."

BERITA REKOMENDASI

"Yakni, karena menjadi pihak yang terkait langsung dengan proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan," tuturnya.

Begitu juga kata Bambang, kalau nanti ada orang dijadikan tersangka oleh KPK, orang tersebut ajukan judicial review ke MK atas pasal yang disangkakan kepadanya.

Maka kalau yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa atau ditahan, orang tersebut bisa menolak dan menulis surat dengan isi yang mirip dengan surat KPK ke DPR itu.

"Alasannya juga sama, tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena yang bersangkutan telah menjadi pihak dalam perkara judicial review pasal tersebut di MK."

"Kalau ada surat jawaban seperti itu, apakah KPK akan menggunakan panggilan paksa terhadap tersangka tersebut? Yang benar saja. Hehehe," tandasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas