Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Sarankan Dittipidkor Bareskrim Polri Dilebur Jika Terbentuk Densus Tipikor

"Ketika ada kebutuhan mau dibentuk densus itu berarti unit tipikornya harus bisa menyatu ke situ."

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fadli Zon Sarankan Dittipidkor Bareskrim Polri Dilebur Jika Terbentuk Densus Tipikor
Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Fadli Zon 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengusulkan supaya hanya ada satu satuan khusus yang menangani kasus korupsi di tubuh Polri.

Hal ini menjawab pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.

Sementara, Polri sendiri sudah memiliki Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) dibawah Bareskrim Polri.

Menurutnya dua satuan itu harus dilebur menjadi satu, baik dari aspek praktek, konsep atau mekanisme kerja.

Baca: Fahri Hamzah Ucapkan Terima Kasih Presiden Jokowi Tolak Permintaan Konsultasi Pansus Angket

"Ketika ada kebutuhan mau dibentuk densus itu berarti unit tipikornya harus bisa menyatu ke situ. Bisa dari mekanisme kerjanya. Apakkah ada yang di tataran praktis atau konseptual," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, Komisi III DPR harus membahas masalah ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan kinerja atau menimbulkan pembengkakan anggaran.

Apalagi, Polri telah mengajukan dana untuk Densus Tipikor sebesar Rp 975 miliar lewat Komisi DPR.

Baca: Fahri Hamzah Kritik Langkah KPK Lelang Sendiri Aset Koruptor

"Ya ini kan proses ya. Nanti di komisi III tentu juga dibahas bagaimana supaya tidak overlap. Kami kan ada mekanisme anggaran, tidak boleh anggaran yang dobel atau overlap. Jadi menurut saya mestinya ini tidak terjadi. Harusnya ini tidak boleh terjadi," katanya.

Namun, Fadli enggan menduga kewenangan Densus Tipikor yang dibentuk Polri dalam memberantas korupsi tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


karena, sejatinya sejak awal Polri dan Kejaksaan Agung memang memiliki tugas pemberantasan korupsi.

Baca: KPK Sebut Gugatan Setya Novanto Soal Status Penyidik Tak Tepat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas