Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Januari-Agustus 2017, Setiap Hakim Agung Harus Pelajari 900 Berkas Perkara

Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah‎ mengatakan pihaknya pada periode Januari-Agustus 2017 telah menerima 13.203 perkara.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Januari-Agustus 2017, Setiap Hakim Agung Harus Pelajari 900 Berkas Perkara
youtube
Gedung Mahkamah Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎‎Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA)  Abdullah‎ mengatakan pihaknya pada periode Januari-Agustus 2017 telah menerima 13.203 perkara.

Banyaknya perkara tersebut tidak sebanding dengan jumlah hakim agung yang ada di MA.

Hal tersebut, kata Abdullah membuat seorang hakim agung harus memeriksa ratusan berkas perkara.

Belum lagi setiap berkas diperiksa secara majelis yang terdiri tiga hakim agung.

"Rasio beban penanganan perkara pada periode Januari-Agustus 2017 adalah 1:300. Oleh karena stiap berkas diperiksa secara majelis yang terdiri dari tiga hakim agung, maka setiap hakkim agung alokasi rata-rata 900 berkas," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Baca: MA Tangani 13.203 Perkara Selama Periode Januari-Agustus 2017

Abdullah menuturkan, apabila dalam setiap berkas perkara, dokumen yang harus dibaca minimal 100 halaman yang terdiri dari putusan tingkat pertama, putusan tingkat banding, memori dan kontra memori maka beban yang ditanggung oleh hakim agung pun tidak ringan.

Berita Rekomendasi

"Maka setia‎p hakim agung selama delapan bulan harus membbaca senanyak 90.000 halaman berkas," tuturnya.

‎Masih kata Abdullah, dari 13.203 perkara yang diterima pihaknya, perkara baru pada periode Januari-Agustus 2017 ada sebanyak 10.846 perkara dan sisanya 2.357 merupakan perkara akhir tahun 2016.

"Rata-rata perkara masuk pada periode Januari-Agustus 2017 adalah sebanyak 1.355 perkara per bulan. Jumlah perkara yang diterima mengalami kenaikan 9,69 persen dibanding tahun lalu menerima 1.236 perkara per bulan," ujarnya.

Abdullah menuturkan, jika dikelompokkan berdasarkan jenis kewenangan, perkara yang diterima MA pada periode Januari-Agustus ‎2017 yang terbanyak adalah mereka yang mengajukan Kasasi.

Tercatat sebanyak 7.918 perkara Kasasi masuk pada periode tersebut.

Sementara itu, untuk perkara Peninja‎uan Kembali sebanyak 2.852 perkara dan 51 perkara permohonan Hak Uji Materiil serta 25 perkara permohonan grasi.

"Sebanyak 1..628 dari 2.852 perkara peninjauan kembali, adalah untuk perkara PK putusan pengadilan pajak," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas