Januari-Agustus 2017, Setiap Hakim Agung Harus Pelajari 900 Berkas Perkara
Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan pihaknya pada periode Januari-Agustus 2017 telah menerima 13.203 perkara.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan pihaknya pada periode Januari-Agustus 2017 telah menerima 13.203 perkara.
Banyaknya perkara tersebut tidak sebanding dengan jumlah hakim agung yang ada di MA.
Hal tersebut, kata Abdullah membuat seorang hakim agung harus memeriksa ratusan berkas perkara.
Belum lagi setiap berkas diperiksa secara majelis yang terdiri tiga hakim agung.
"Rasio beban penanganan perkara pada periode Januari-Agustus 2017 adalah 1:300. Oleh karena stiap berkas diperiksa secara majelis yang terdiri dari tiga hakim agung, maka setiap hakkim agung alokasi rata-rata 900 berkas," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Baca: MA Tangani 13.203 Perkara Selama Periode Januari-Agustus 2017
Abdullah menuturkan, apabila dalam setiap berkas perkara, dokumen yang harus dibaca minimal 100 halaman yang terdiri dari putusan tingkat pertama, putusan tingkat banding, memori dan kontra memori maka beban yang ditanggung oleh hakim agung pun tidak ringan.
"Maka setiap hakim agung selama delapan bulan harus membbaca senanyak 90.000 halaman berkas," tuturnya.
Masih kata Abdullah, dari 13.203 perkara yang diterima pihaknya, perkara baru pada periode Januari-Agustus 2017 ada sebanyak 10.846 perkara dan sisanya 2.357 merupakan perkara akhir tahun 2016.
"Rata-rata perkara masuk pada periode Januari-Agustus 2017 adalah sebanyak 1.355 perkara per bulan. Jumlah perkara yang diterima mengalami kenaikan 9,69 persen dibanding tahun lalu menerima 1.236 perkara per bulan," ujarnya.
Abdullah menuturkan, jika dikelompokkan berdasarkan jenis kewenangan, perkara yang diterima MA pada periode Januari-Agustus 2017 yang terbanyak adalah mereka yang mengajukan Kasasi.
Tercatat sebanyak 7.918 perkara Kasasi masuk pada periode tersebut.
Sementara itu, untuk perkara Peninjauan Kembali sebanyak 2.852 perkara dan 51 perkara permohonan Hak Uji Materiil serta 25 perkara permohonan grasi.
"Sebanyak 1..628 dari 2.852 perkara peninjauan kembali, adalah untuk perkara PK putusan pengadilan pajak," tuturnya.