Wasekjen Golkar Sebut Penunjukan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar Belum Final, Ini Alasannya
"Surat tersebut belum final, karena tidak bertanggal dan bernomor. dalam administrasi perlu proses panjang untuk diterbitkan," kata Ratu.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ratu Dian Hatifah mengatakan, surat DPP Partai Golkar terkait penunjukan Ridwan Kamil menjadi orang yang diusung dalam Pilgub Jawa Barat tahun 2018, belum final.
"Surat tersebut belum final, karena tidak bertanggal dan bernomor. dalam administrasi perlu proses panjang untuk diterbitkan," kata Ratu saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Dirinya menegaskan, secara politis Golkar tetap mendukung kader terbaik yang dimiliki oleh partai berlambang pohon beringin tersebut
"Bisa jadi hoax karena stempel basah pun tidak ada," kata Ratu.
Baca: Inilah Isi Surat Golkar Berisi Dukungan untuk Ridwan Kamil yang Beredar di Media Sosial
Diberitakan sebelumnya, sebuah surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, terkait pengesahan pasangan calon kepala daerah Provinsi Jawa Barat yang didukung Partai Golkar, beredar di media sosial.
Surat itu ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat tersebut menetapkan Mochamad Ridwan Kamil sebagai calon kepala daerah Provinsi Jawa Barat berdampingan dengan Daniel Mutaqien Syafiuddin sebagai wakilnya.
"Diinstruksikan kepada saudara Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.
Selanjutnya Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi juga diperintahkan untuk mendaftarkan calon yang diusung tersebut ke KPUD setempat.
"Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader dan anggota Partai Golkar."
Keempat, segala tindakan yang bertentangan dengan basil keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.