ICW: KPK Harus Inventaris dan Selesaikan Putusan Kasus Korupsi yang Mengandung Penyertaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membuat inventaris semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membuat inventaris semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Inventaris itu berfungsi agar semua pihak-pihak yang disebut turut serta melakukan perbuatan korupsi, untuk ditelusuri perannya.
"Dalam putusan tersebut ada konteks penyertaan atau pihak-pihak yang diaggap secara bersama-sama, ikut terlibat, pernah. Menurut saya ke depan, ini harus menjadi catatan KPK, KPK harus melakukan inventarisir," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun saat acara diskusi 'Isu, Fakta dan Cerita' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Menurut Tama, itu adalah bentuk tanggung jawab KPK karena telah menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam putusan sebuah putusan perkara. Menurut Tama, KPK harus memberikan kejelasan terhadap nama-nama tersebut.
Baca: Anggota Pansus: Cinta Buta dan Benci Buta terhadap KPK Menyebabkan Sikap Membabi Buta
Jika tidak sanggup melakukannya, komisi antirasuah itu diminta untuk melimpahkan (supervisi) pengananan kasus ke kejaksaan atau kepolisian.
"Kalau ada pihak-pihak dalam putusan di pengadilan tentu akan tanggung jawab KPK untuk mengerjakan. Kalau tidak sanggup, menurut saya supervisi dilakukan. Ajak kepolisian dan Kejaksaan," kata dia.
Seperti diketahui, banyak kasus di KPK yang telah incraht namun tidak disertai dengan penelusuran lebih lanjut.
Misalnya saja kasus koruspi dana talangan (bail out) Bank Century, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan sebagainya.