Edan! Syarat Peserta Lelang Perawan Minimal 14 Tahun, KPAI Duga Ada Potensi Eksploitasi Anak
"Ada unsur jual-beli dari koin yang dijual di sana. Ini jelas suatu eksploitasi yang sangat nyata."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyebut skema lelang perawan yang ditawarkan dalam situs Nikahsirri.com merupakan bentuk kejahatan yang dibungkus agama.
KPAI pun menurutnya, mengapresiasi penutupan situs tersebut, termasuk langkah penangkapan terhadap pendiri dan pemilik situs tersebut, Aris Wahyudi oleh Dir Krimsus Polda Metro Jaya.
"Ada indikasi terjadinya dugaan penjualan manusia bahkan anak-anak. Disebutkan di situs itu, calon peserta lelang syaratnya berusia minimal 14 tahun. Ini sebuah pelanggaran," kata Susanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).
Baca: Hamil 4 Bulan, Jenny Cortez Masih Bisa Berenang dan Yoga
Baca: Polisi: 2700 Orang Sudah Beli Koin Pertama untuk Lelang Perawan dan Lelang Perjaka
Ia menyatakan tak mampu membayangkan andai situs itu beroperasi lebih lama. Ia memperkirakan, akan terjadi praktik perburuan gadis perawan untuk dieksploitasi demi mendapatkan keuntungan.
"Ada unsur jual-beli dari koin yang dijual di sana. Ini jelas suatu eksploitasi yang sangat nyata. Ini harus dikecam dan dicegah. Kami lihat bukan hanya motif syari, namun ada motif ekonomi bahkan prostitusi karena ada lelang," tegasnya.
Penulis: Feryanto Hadi