Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edan! Syarat Peserta Lelang Perawan Minimal 14 Tahun, KPAI Duga Ada Potensi Eksploitasi Anak

"Ada unsur jual-beli dari koin yang dijual di sana. Ini jelas suatu eksploitasi yang sangat nyata."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Edan! Syarat Peserta Lelang Perawan Minimal 14 Tahun, KPAI Duga Ada Potensi Eksploitasi Anak
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Pemilik situs lelang perawan www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyebut skema lelang perawan yang ditawarkan dalam situs Nikahsirri.com merupakan bentuk kejahatan yang dibungkus agama.

KPAI pun menurutnya, mengapresiasi penutupan situs tersebut, termasuk langkah penangkapan terhadap pendiri dan pemilik situs tersebut, Aris Wahyudi oleh Dir Krimsus Polda Metro Jaya.

"Ada indikasi terjadinya dugaan penjualan manusia bahkan anak-anak. Disebutkan di situs itu, calon peserta lelang syaratnya berusia minimal 14 tahun. Ini sebuah pelanggaran," kata Susanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).

Baca: Hamil 4 Bulan, Jenny Cortez Masih Bisa Berenang dan Yoga

Baca: Polisi: 2700 Orang Sudah Beli Koin Pertama untuk Lelang Perawan dan Lelang Perjaka

Ia menyatakan tak mampu membayangkan andai situs itu beroperasi lebih lama. Ia memperkirakan, akan terjadi praktik perburuan gadis perawan untuk dieksploitasi demi mendapatkan keuntungan.

"Ada unsur jual-beli dari koin yang dijual di sana. Ini jelas suatu eksploitasi yang sangat nyata. Ini harus dikecam dan dicegah. Kami lihat bukan hanya motif syari, namun ada motif ekonomi bahkan prostitusi karena ada lelang," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Penulis: Feryanto Hadi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas