Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Edan! Syarat Peserta Lelang Perawan Minimal 14 Tahun, KPAI Duga Ada Potensi Eksploitasi Anak

"Ada unsur jual-beli dari koin yang dijual di sana. Ini jelas suatu eksploitasi yang sangat nyata."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Edan! Syarat Peserta Lelang Perawan Minimal 14 Tahun, KPAI Duga Ada Potensi Eksploitasi Anak
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Pemilik situs lelang perawan www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyebut skema lelang perawan yang ditawarkan dalam situs Nikahsirri.com merupakan bentuk kejahatan yang dibungkus agama.

KPAI pun menurutnya, mengapresiasi penutupan situs tersebut, termasuk langkah penangkapan terhadap pendiri dan pemilik situs tersebut, Aris Wahyudi oleh Dir Krimsus Polda Metro Jaya.

"Ada indikasi terjadinya dugaan penjualan manusia bahkan anak-anak. Disebutkan di situs itu, calon peserta lelang syaratnya berusia minimal 14 tahun. Ini sebuah pelanggaran," kata Susanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).

Baca: Hamil 4 Bulan, Jenny Cortez Masih Bisa Berenang dan Yoga

Baca: Polisi: 2700 Orang Sudah Beli Koin Pertama untuk Lelang Perawan dan Lelang Perjaka

Ia menyatakan tak mampu membayangkan andai situs itu beroperasi lebih lama. Ia memperkirakan, akan terjadi praktik perburuan gadis perawan untuk dieksploitasi demi mendapatkan keuntungan.

"Ada unsur jual-beli dari koin yang dijual di sana. Ini jelas suatu eksploitasi yang sangat nyata. Ini harus dikecam dan dicegah. Kami lihat bukan hanya motif syari, namun ada motif ekonomi bahkan prostitusi karena ada lelang," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Penulis: Feryanto Hadi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas