Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Hak Angket Ungkap Dugaan Kasus Ketua KPK Agus Rahardjo saat Jabat Ketua LKPP

Agus Rahardjo juga diduga turut bertanggungjawab atas tindakan LKPP tidak mensyaratkan dokumen yang melegitimasi mengenai asal-usul produk.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang berakhirnya masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul temuan bukti dugaan keterlibatan Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam sebuah kasus.

Anggota Pansus Hak Angket KPK, Arteria Dahlan menyebutkan, kasus dugaan korupsi ini melibatkan Agus Rahardjo saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca: Soal KPK, Anggota Pansus Angket Usulkan Pembekuan, Fahri Hamzah Minta Presiden Ambil Alih Tugas

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, hasil laporan masyarakat yang dilanjutkan investigasi, Pansus Angket KPK mencium ada masalah terkait pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.

Maksudnya, perihal kegiatan pengadaan barang itu dilakukan melalui e-purchasing atau tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

"Apakah benar yang diadakan itu 19 unit Pakkat Road Maintenance Truck atau istilahnya PRMT-C 3200 benar nilainya Rp 36,1 miliar? Apakah benar disediakan juga oleh PT Dor Ma Uli (DMU)? Apakah benar melalui e-Katalog? Apakah benar terjadi keterlibatan yang dilakukan teman-teman yang ada di LKPP, yang notabene pimpinan LKPP nya adalah yang sekarang jadi pimpinan KPK?" kata Arteria Dahlan dalam konferensi pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dan KPK Dihujani Interupsi

Arteria Dahlan menjelaskan, fakta-fakta ini, sejatinya ingin dikonfirmasikan ke Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Angket KPK dengan pimpinan KPK pada Rabu siang.

Namun, Komisioner KPK tak mau hadir dengan alasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review UU 17/2014 tentang MD3.

Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, Pansus Angket KPK juga menemukan fakta lain terkait kasus ini.

Arteria Dahlan mengungkapkan, PT DMU ternyata melakukan rekayasa terkait pengadaan tersebut.

Anggota Pansus DPR menggelar jumpa pers di Hotel Santika Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Anggota Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK, di antaranya Arteria Dahlan (kedua kanan) dan Masinton Pasaribu (kiri) menggelar konferensi pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2017). (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Pansus Angket KPK juga menemukan indikasi terkait surat register uji tipe yang ternyata milik perusahaan lain dan memiliki desain yang tidak sesuai.

"Kita juga temukan pengakuan baik dari Dinas Bina Marga maupun vendor bahwa pekerjaan telah selesai. Faktanya di sini, barang tersebut belum didatangkan keseluruhan. Ini fakta semua bisa kita uji, makanya kita mohonkan klarifikasi," tutur Arteria Dahlan.‎

Agus Rahardjo juga diduga turut bertanggungjawab atas tindakan LKPP tidak mensyaratkan dokumen yang melegitimasi mengenai asal-usul produk, status PT DMU sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Selain itu, Agus Rahardjo juga dituding tidak mengevaluasi dokumen yang diberikan PT DMU, dan tidak memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang digunakan sebagai bahan negosiasi.

"Sehingga pada akhirnya tidak dapat mengevaluasi kebenaran harga penawaran yang disampaikan oleh PT DMU," ujar Arteria Dahlan.

Baca: Kerja 60 Hari, Pansus Hak Angket KPK Hasilkan 5 Koper Dokumen

Dalam temuan lain Pansus Angket KPK, LKPP dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta diduga tidak melakukan evaluasi atas kebenaran dokumen PT DMU, seperti asal produk, status PT DMU, dan harga alat berat tersebut.

Arteria Dahlan mengungkapkan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hamdan, Kepala Unit UPT KPA sekaligus PPK kegiatan pengadaan saat itu, dan tersangka kedua adalah Irianto, Direktur Utama PT Dor Ma Uli (DMU).

Akibat kasus ini, Arteria Dahlan menjelaskan, ada kerugian negara Rp 22,4 miliar.

Namun dirinya tidak menjelaskan dari mana temuan hingga dugaan angka kerugian negara tersebut didapat.

Dirinya mengklaim bahwa informasi yang diperoleh Pansus Angket KPK adalah informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

Liputannya, lihat tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas