KPK Pelajari Temuan Tidak Wajar dari BPK Terkait Dana Desa Kemendes
Saut menuturkan atas temuan itu, pihaknya belum bisa masuk pada ranah penindakan karena belum ditemukan adanya indikasi korupsi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempelajari temuan tidak wajar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) tahun anggaran 2015 dan 2016.
Temuan tidak wajar tersebut terkait dengan pemberian honorarium pendamping dana desa, yang belum dibayarkan sebesar Rp425 miliar pada tahun 2015 dan Rp550 miliar pada tahun 2016.
"Kami akan lihat dulu nanti kalau ada kerugian negara, tapi belum ketemu kickback-nya," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin (25/9/2017).
Saut menuturkan atas temuan itu, pihaknya belum bisa masuk pada ranah penindakan karena belum ditemukan adanya indikasi korupsi.
Saat ini, diungkapkan Saut, pihaknya baru masuk pada ranah pencegahan, yakni melakukan pendamping penyaluran dana desa yang mencapai Rp60 triliun di tahun ini.
Baca: Pesan 500 Senjata, BIN Tak Perlu Izin Presiden Jokowi
Diketahui, adanya ketidakwajaran penggunaan dana desa terungkap dalam persidangan kasus suap auditor BPK dengan terdakwa dua pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketua Tim Pemeriksa dengan Tujuan Tertentu BPK Yudi Ayodhya yang mengungkapkan ada temuan tak wajar dari penggunaan anggaran oleh Kemendes terkait pemberian honorarium pendamping dana desa tahun anggaran 2015-2016.
Hasil temuan ini juga telah diungkapkan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes Taufik Madjid dalam persidangan sebelumnya.
Taufik menyebut honor pendamping desa yang belum dibayar pada tahun 2015 sebesar Rp450 miliar dan Rp550 miliiar pada tahun 2016.Taufik kemudian melaporkan temuan itu pada Sugito dan dilanjutkan ke auditor BPK Ali Sadli.
Sementara itu, KPK berhasil mengungkap dugaan suap pejabat Kemendes, Sugito dan Jarot Budi Prabowo kepada dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Mereka berdua memberikan uang Rp240 juta agar Kemendes dapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Kini keduanya sudah duduk di kursi pesakitan.
Sementara itu, Rochmadi dan Ali masih dalam tahap penyidikan. Mereka berdua juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.