Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket Tergantung Sidang Paripurna Besok
Pansus Angket DPR untuk KPK pada Selasa (26/9/2017) besok akan melaporkan kerjanya dalam rapat paripurna.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus Angket DPR untuk KPK pada Selasa (26/9/2017) besok akan melaporkan kerjanya dalam rapat paripurna.
Tanggapan rapat paripurna besok terhadap kerja pansus akan menentukan apakah Pansus yang selesai masa kerjanya pada 28 September mendatang perlu diperpanjang atau tidak.
"Ya ini kan seperti pansus Pelindo juga ya kan mekanismenya dilaporkan dulu nanti baru kita lihat apa respon dari paripurna," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (25/9/2017).
Fahri mengaku belum tahu apa yang akan disampaikan pansus dalam paripurna nantinya.
Baca: Ini Spesifikasi 5.000 Senjata Jenis MAG 4 yang Dipesan Polri dari Pindad
Hanya saja berdasarkan laporan di badan musyawarah rapat pimpinan, salah satunya yakni mengenai belum bersedianya KPK memenuhi panggilan Pansus.
"Ada juga laporan bahwa ada banyak penyidik penyidik dan mantan penyidik yang ingin hadir (dalam Pansus) tapi belum sempat dihadirkan," katanya.
Menurut Fahri berdasarkan laporan yang diterimanya, pansus sangat berharap kehadirin pimpinan dan penyidik KPK untuk mengkarifikasi temuan Pansus.
"Tapi kayaknya KPK minta kepada orang orangnya supaya tidak hadir kan, sementara orang harus hadir (dipanggil KPK) sakit sakit pun harus hadir tapi kalau KPK engga harus hadir ," pungkasnya.