Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sering Adakan Program Pencegahan di Daerah, KPK Pertimbangkan Tuntut Berat Bupati Kukar

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka gratifikasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Sering Adakan Program Pencegahan di Daerah, KPK Pertimbangkan Tuntut Berat Bupati Kukar
TRIBUN KALTIM/DOK
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan keterangan pers di Odah Etam Kutai Kartanegara. Bupati Cantik tersebut kini tengah berurusan dengan KPK terkait kasus korupsi yang menimpanya. TRIBUN KALTIM/DOK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka gratifikasi.

Kedepan, KPK akan mempertimbangkan tuntutan hukuman berat terhadap politisi Partai Golkar tersebut.

Bukan tanpa alasan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan selama ini KPK telah berulang kali membuat program pencegahan korupsi di banyak daerah.

Baca: Politikus Golkar: Kalau Ditangkap Saat Mandi Apakah Benar Itu Namanya OTT?

Bahkan, program tersebut diikuti oleh banyak kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota hingga gubernur.

Program serupa sering diikuti oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, namun Rita Widyasari malah terseret dan kini berkasus di KPK.

‎"Ini akan dijadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu diberi label, sudah berapa kali program pencegahan yang bersangkutan hadir. Seingat saya KPK punya data soal itu," tegas Saut, Selasa (26/9/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Jadi Tersangka KPK, Bupati Cantik Rita Widyasari Kantongi Harta Rp 236 Miliar

Saut menambahkan baik Rita maupun kepala daerah lainnya pernah menggelar kegiatan pencegahan di Makassar dan daerah lain.

Dimana dalam kegiatan itu, para kepala daerah saling memberikan masukan dan menceritakan pengalaman tentang pencegahan korupsi.

"Bentuknya ada yang sharing pengalaman guna bangun integritas. Tapi mereka tetap saja tidak ngaruh kan," singkat Saut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas