Sering Adakan Program Pencegahan di Daerah, KPK Pertimbangkan Tuntut Berat Bupati Kukar
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka gratifikasi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
![Sering Adakan Program Pencegahan di Daerah, KPK Pertimbangkan Tuntut Berat Bupati Kukar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-kutai-kartanegara-ditangkap-kpk_20170926_204437.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka gratifikasi.
Kedepan, KPK akan mempertimbangkan tuntutan hukuman berat terhadap politisi Partai Golkar tersebut.
Bukan tanpa alasan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan selama ini KPK telah berulang kali membuat program pencegahan korupsi di banyak daerah.
Baca: Politikus Golkar: Kalau Ditangkap Saat Mandi Apakah Benar Itu Namanya OTT?
Bahkan, program tersebut diikuti oleh banyak kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota hingga gubernur.
Program serupa sering diikuti oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, namun Rita Widyasari malah terseret dan kini berkasus di KPK.
"Ini akan dijadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu diberi label, sudah berapa kali program pencegahan yang bersangkutan hadir. Seingat saya KPK punya data soal itu," tegas Saut, Selasa (26/9/2017).
Baca: Jadi Tersangka KPK, Bupati Cantik Rita Widyasari Kantongi Harta Rp 236 Miliar
Saut menambahkan baik Rita maupun kepala daerah lainnya pernah menggelar kegiatan pencegahan di Makassar dan daerah lain.
Dimana dalam kegiatan itu, para kepala daerah saling memberikan masukan dan menceritakan pengalaman tentang pencegahan korupsi.
"Bentuknya ada yang sharing pengalaman guna bangun integritas. Tapi mereka tetap saja tidak ngaruh kan," singkat Saut.