Akom dan Fahri Akan Marah Jika Opini Laporan Keuangan DPR RI Menurun
Namun Eddy mengaku dia mengucapkan nama Ade Komaruddin dan Fahri Hamzah dalam konteks bercanda.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ade Komaruddin yang saat itu menjabat ketua DPR RI bersama Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah disebut akan marah kepada Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Eddy Mulyadi Soepardi.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya saat di penyidikan KPK, Eddy mengatakan Ade Komaruddin dan Fahri Hamzah akan marah jika opini terhadap laporan keuangan DPR RI turun.
"Saya bilang jangan turun opininya karena Akom (Ade Komaruddin) bisa marah, Fahri marah," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan saat membacakan BAP Eddy di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Perintah tersebut diberikan kepada Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.
Ketika dikonfirmasi kepada Eddy, dia tidak membantahnya.
Namun Eddy mengaku dia mengucapkan nama Ade Komaruddin dan Fahri Hamzah dalam konteks bercanda.
Memang benar BPK memiliki temuan terhadap laporan keuangan DPR dan DPD yakni masalah pertanggungjawaban yang belum masuk.
"Jadi tidak ada hal yang material dan akhirnya menjelang itu semua sudah masuk yaitu mungkin saya berseloroh karena memang saya tak tahu kalau itu direkam, kalau tau direkam saat saya rapat mungkin saya tidak berseloroh panjang gitu pak jaksa," kata dia.
Percakapan tersebut adalah percakapan dirinya dengan Ali Sadli yang direkam secara sembunyi-bunyi oleh Ali Sadli.
Eddy mengaku tidak tahu jika seluruh percakapannya direkam Ali.
Baca: Panglima TNI: Siapa yang Bilang Ditegur?
Saat itu, Eddy adalah anggota III BPK RI. Percakapan tersebut direkam selama 2,5 tahun dan telepon seluler yang digunakan untuk merekamnya telah disita KPK.
Eddy dihadirkan jaksa KPK untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo
Sebagaimana diketahui, Sugito didakwa bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.
Uang tersebut diberikan agar Rochmadi Saptogiri menentukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.