Diperiksa KPK, Dirut Jasa Marga Akui Instansinya Bermasalah
Desi Arryani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK Sigit Yugoharto
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Arryani, Rabu (27/9/2017) selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desi Arryani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK Sigit Yugoharto dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi.
Ditemui usai pemeriksaan, perempuan berhijab ini mengakui anak buahnya telah menyuap pihak BPK dengan satu unit motor gede (moge) Harley Davidson untuk diberikan kepada Sigit.
"Saya sudah melakukan preskon minggu lalu. Jadi memang betul ada GM kami (Jasa Marga) yang bersalah," ungkap Desi Arryani di KPK, Rabu (27/9/2017).
Lebih lanjut, saat disinggung apakah dirinya mengetahui proses pemberian suap tersebut.
Desi Arryani enggan menjawab, dia menyatakan bakal mendukung penuh pengungkapan praktik suap oleh KPK di instansinya itu.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi, Desi Arryani mengklaim telah memberikan sanksi tegas kepada Setia Budi.
"Kami dukung KPK dan kami sudah memberikan sangsi pada GM kita itu dan kita akan follow up pemeriksaan ini dan kita lebih detail lagi," katanya.
Diketahui KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK. Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi.
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui.
Baca: Panglima TNI: Informasi Intelijen Hanya Boleh Diberikan Kepada Presiden
Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.