Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HMI Pertanyakan Penghentian Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Pimpinan KPK

"Belum ada tindak lanjut dari aparat berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum ini," ujar Arif.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in HMI Pertanyakan Penghentian Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Pimpinan KPK
Tribunnews.com / Dennis Destryawan
Ketua Umum Badan Koordinasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang dan Bekasi (Badko Jabodetabeka Banten), Arif Wicaksana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) menyambangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (27/9/2017).

Mereka mempertanyakan soal penghentian kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Ketua Umum Badan Koordinasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang dan Bekasi (Badko Jabodetabeka Banten), Arif Wicaksana menerangkan, maksud kedatangannya adalah mempertanyakan kepada polisi soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan dengan terlapor Saut Sitomorang.

Baca: Sekjen PKS Penasaran Ucapan Panglima Soal 5 Ribu Senjata Ilegal Usai Perintah Nobar Film G30S/PKI  

"Kami mempertanyakan kepada pihak berwenang yang melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau tidak dilanjutkan lagi kasus pencemaran nama baik Saut Sitomorang," ujar Arif di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Arif menyampaikan, seharusnya Saut bisa dijerat pidana atas pernyataannya yang menyebut kader HMI apabila menduduki jabatan di pemerintahan bisa berpotensi menjadi koruptor.

"Saut Situmorang mestilah dikenakan sanksi etik maupun pidana sebagai bentuk pengenaan efek jera, agar dikesempatan dimasa datang yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," ujar Arif.

Berita Rekomendasi

Baca: Abdul Latief Pinjam Uang USD 80 Ribu dari Sekjen KONI untuk Pencalonan Anggota BPK

Arif mengatakan, polisi belum pernah memberikan penjelasan secara rinci soal alasan kasus Saut Situmorang dihentikan. Terutama setelah kasus dihentikan pada 2016 lalu.

"Belum ada tindak lanjut dari aparat berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum ini," ujar Arif.

Arif mendesak penyidik Polri bisa melanjutkan laporan yang pernah dibuat di Bareskrim Polri.

Bahkan, Arif mengaku akan kembali membuat laporan baru di Polda Metro Jaya apabila kasus Saut tak lagi dilanjutkan penyidik Bareskrim Polri.

"Kami menuntut agar kasus tersebut kembali dilanjutkan," ujar Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas