HMI Pertanyakan Penghentian Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Pimpinan KPK
"Belum ada tindak lanjut dari aparat berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum ini," ujar Arif.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) menyambangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (27/9/2017).
Mereka mempertanyakan soal penghentian kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Ketua Umum Badan Koordinasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang dan Bekasi (Badko Jabodetabeka Banten), Arif Wicaksana menerangkan, maksud kedatangannya adalah mempertanyakan kepada polisi soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan dengan terlapor Saut Sitomorang.
Baca: Sekjen PKS Penasaran Ucapan Panglima Soal 5 Ribu Senjata Ilegal Usai Perintah Nobar Film G30S/PKI
"Kami mempertanyakan kepada pihak berwenang yang melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau tidak dilanjutkan lagi kasus pencemaran nama baik Saut Sitomorang," ujar Arif di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Arif menyampaikan, seharusnya Saut bisa dijerat pidana atas pernyataannya yang menyebut kader HMI apabila menduduki jabatan di pemerintahan bisa berpotensi menjadi koruptor.
"Saut Situmorang mestilah dikenakan sanksi etik maupun pidana sebagai bentuk pengenaan efek jera, agar dikesempatan dimasa datang yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," ujar Arif.
Baca: Abdul Latief Pinjam Uang USD 80 Ribu dari Sekjen KONI untuk Pencalonan Anggota BPK
Arif mengatakan, polisi belum pernah memberikan penjelasan secara rinci soal alasan kasus Saut Situmorang dihentikan. Terutama setelah kasus dihentikan pada 2016 lalu.
"Belum ada tindak lanjut dari aparat berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum ini," ujar Arif.
Arif mendesak penyidik Polri bisa melanjutkan laporan yang pernah dibuat di Bareskrim Polri.
Bahkan, Arif mengaku akan kembali membuat laporan baru di Polda Metro Jaya apabila kasus Saut tak lagi dilanjutkan penyidik Bareskrim Polri.
"Kami menuntut agar kasus tersebut kembali dilanjutkan," ujar Arif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.