Jadi Tersangka, Bupati Kutai Kartanegara Dicegah ke Luar Negeri
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini telah dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihak Imigrasi.
"KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari pada 20 September 2017," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/9/2017).
Menurut Agung, masa pencegahan berlaku untuk enam bulan kedepan dan bisa dilakukan perpanjangan lagi sesuai dengan permintaan KPK.
Di kasus ini, KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.
Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kukar pada Selasa (26/9/2017) kemarin. Selain Rita, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Komisaris PT MBB berinisial K.