Kuasa Hukum Sebut Plagiarisme Bukan Tanggung Jawab Rektor UNJ
Menurut Agus, seharusnya mahasiswa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan plagiarisme bukan kliennya melainkan mahasiswa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agus Kilikili, kuasa Hukum Rektor Universitas Jakarta (UNJ) Djaali, menyebut pernyataan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir yang melakukan plagiarisme adalah salah kaprah.
Menurut Agus, seharusnya mahasiswa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan plagiarisme bukan kliennya melainkan mahasiswa.
"Penanggungjawab plagiat itu adalah si pelaku sendiri, siapa pelakunya? Tentunya mahasiswa, siapa lagi? Pembimbing, itu yang terlibat dalam terjadinya plagiat itu," ujar Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Menurut Agus, perbuatan plagiarisme bisa saja terjadi di semua universitas, sehingga tidak adil jika hanya rektornya yang ditindak.
Baca: Diberhentikan Menristek, Djaali Klaim Masih Rektor UNJ
Baginya, Menristek Dikti harus menindak oknum pembimbing yang bermain dalam praktek kotor itu.
"Ini yang sakit jempol, yang diobati kepala. Jadi Menristek Dikti ini sangat tendensius sekali, enggak bagus untuk kalangan anak-anak di Indonesia," jelas Agus.
Menurut Agus, kliennya hanya bersikap mengarahkan saja dalam melakukan perumusan metodologi sehingga tidak terlibat dalam tindakan plagiat itu.
"Dia hanya metodologi, jadi keterlibatan dalam hal melakukan plagiat itu mahasiswa dong. Beda, mengarahkan saja," kata Agus.
Sebelumnya, Nasir Menristek Dikti M resmi memberhentikan Djaali dari jabatan Rektor UNJ. Djaali diberhentikan per tanggal 25 September 2017, digantikan oleh Prof. Dr. Intan Ahmad, Ph.D sebagai Pejabat Pelaksana Harian Rektor UNJ.
Menurut Nasir, keputusan memberhentikan Djaali berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti.
Kemenristekdikti juga telah membentuk Tim Independen untuk memberikan penilaian atas temuan Tim EKA.
Dari hasil kajian Tim Independen, ternyata juga memperkuat temuan Tim EKA.
Dari temuan dua tim tersebut, Menristek Dikti akhirnya memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran peraturan Menristekdikti.
"Sudah fixed, terjadi plagiarisme yang cukup tinggi. Ini tidak boleh terjadi di dunia akademik," tegas M Nasir beberapa saat yang lalu.