Mendagri Enggan Berkomentar soal Penetapan Tersangka Bupati Kutai Kartanegara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo belum mau berkomentar terkait penetapan tersangka Bupati Kutai Kartanegara
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo belum mau berkomentar terkait penetapan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menuturkan, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
"Tentang Bupati Kutai Kartanegara saya menunggu pengembangan pemeriksaan dulu dari KPK," kata Tjahjo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/9/2017).
Tjahjo mengaku belum ingin memberikan pernyataan dikarenakan kasus yang menimpa Rita bukanlah operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang menimpa kepala daerah sebelumnya.
"Karena bukan OTT sehingga proses hukum harus diikuti asas praduga tidak bersalah. Azas praduga tidak bersalah harus dikedepankan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (26/9/2017.
Menurut Laode, penggeledahan yang dilakukan tim KPK di sejumlah kantor dan rumah di Kukar merupakan bagian pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
Laode tidak membantah saat ditunjukkan dan dikonfirmasi adanya foto surat KPK nomor B-513/23/09/2017 tertanggal 25 September 2017, berisi permintaan bantuan pengamanan personel kepada Polda Kalimantan Timur dalam rangka penggeledahan tersebut yang dilakukan oleh tim KPK pada 26 sampai 30 September 2017.
Dalam surat tertanggal 25 September 2017 tersebut, tertulis KPK tengah menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kukar pada 2010-2015 dan 2016-2021.
Dalam surat itu, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar dinyatakan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama sebagaimana Sprindik nomor Sprin. Dik-96/01/09/2017 tertanggal 19 September.
"Ya, saya jelaskan saja, bahwa Ibu Rita itu ditetapkan sebagai Tersangka betul, tetapi bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Laode saat dikonfirmasi adanya foto surat permintaan bantuan pengamanan personel kepada Polda Kaltim.