Mulai Bertugas 2017, Densus Antikorupsi Akan Dipimpin Jenderal Bintang Dua Polri
Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) diharapkan akan bisa segera beroperasi Desember 2017.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) diharapkan akan bisa segera beroperasi Desember 2017.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto saat berkunjung ke kantor Redaksi Kompas TV, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Dalam menjalankan tugasnya, Densus Antikorupsi akan berada langsung di bawah kendali Kepala Kepolisian RI.
Sama seperti Densus Anti Terorisme (Densus 88).
Menurut Setyo Wasisto, Densus Antikorupsi akan dipimpin oleh seorang perwira Polri berbintang dua.
"Untuk pelaksananya bintang dua, seperti Densus 88 juga," jelas Setyo Wasisto.
Baca: Jaksa Agung Yakin Densus Antikorupsi Tidak Akan Tumpang Tindih dengan Satgasus Kejaksaan
Meskipun memang, imbuhnya, masih ada pembahasan mengenai usulan agar pimpinan Densus Antikorupsi terdiri dari kolektif kolegial.
Sejauh ini mengenai usulan ini masih dibahas hingga kini sistem di pimpinannya.
Dijelaskan tugas pokok Polri khas, yakni pre-emtif (pembinaan), preventif dan represif.
Jadi tiga tugas pokok polri ini juga akan terwujud dalam Densus Antikorupsi nantinya.
"Jadi bukan hanya represif atau penindakan saja," tegasnya.
Dengan begitu kata dia, kerja Densus Antikorupsi tidak akan berbenturan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya menyatakan persiapan pembentukan Densus Tipikor terus dilakukan hingga kini.
Polri bahkan telah menyiapkan gedung untuk unit kerja baru tersebut, yakni di gedung lama Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, Polri juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyiapkan Densus Tipikor yang terdiri dari Asisten Perencanaan (Asrena) dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).
Selain itu, Tito mengatakan, Polri juga telah menggelar focus group discussion (FGD) dengan pihak eksternal.
"Kami sudah bicara dengan Jaksa Agung (HM Prasetyo) kalau diminta membuat satgas (satuan tugas) bersama sehingga kordinasi mudah, tidak bolak-balik," lanjut Tito.
Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri berkembang dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri.
Wacana tersebut muncul karena sebagian anggota Komisi III mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.
Saat ini, Polri telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di bawah naungan Bareskrim, khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Jika nantinya jadi dibentuk Densus Tipikor, Polri membutuhkan rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Polri.