Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan, Fadli Zon Bakal Dipanggil MKD Soal Surat Novanto ke KPK

Mahkamah Kehormatan DPR ( MKD) akan memanggil Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Rabu (4/10/2017) pekan depan.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pekan Depan, Fadli Zon Bakal Dipanggil MKD Soal Surat Novanto ke KPK
ISTIMEWA
Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan DPR ( MKD) akan memanggil Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Rabu (4/10/2017) pekan depan.

MKD memanggil Fadli untuk mengklarifikasi pelaporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamim Saiman terkait surat Ketua DPR Setya Novanto yang diteruskan Fadli ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Laporan dari MAKI terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu juga diadakan pemanggilan dan klarifikasi pada hari Rabu depan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Baca: Anniesa Hasibuan yang Pertama Kali Lontarkan Ide First Travel Kerjasama dengan Syahrini

Dasco menambahkan pelaporan MAKI atas Fadli telah memenuhi kelengkapan administrasi, sehingga dalam pemanggilan nanti MKD akan mengklarifikasi berkas pelaporannya kepada MAKI dan Fadli.

Jika nanti klarifikasi dirasa lengkap, Dasco mengatakan MKD akan memutuskan apakah pelaporan tersebut layak untuk disidangkan atau tidak.

Saat ditanya kategori dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadli, Dasco mengatakan pihaknya belum bisa menjawab karena masih akan didalami.

Berita Rekomendasi

"Ya di pasal itu ada beberapa hal yang tidak bisa kita baca dengan membaca saja. Kan harus kita dengar kedua belah pihak antara yang melapor dengan terlapor dan kemudian kami yang rapat menyimpulkan," ujar politisi Gerindra itu.

Baca: Golkar Akan Lihat Proses Hukum Rita Widyasari Terkait Pencalonan di Pilkada Kaltim

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin melaporkan Fadli karena diduga melanggar kode etik selaku Pimpinan DPR saat menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, jika surat tersebut murni mewakili pribadi Novanto, maka cukup dikirimkan melalui pos.

"Kemarin, menurut saya berlebihan karena mengirim kepala biro kesekretariatan pimpinan dewan, dan artinya itu berarti lembaga. Mewakili kelembagaan, artinya kita bukan anak kecil lagi dengan mudah memahami itu adalah bentuk upaya mempengaruhi KPK," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).(RAKHMAT NUR HAKIM)

Artikel ini telah tayang Kompas.com dengan judul: Pekan Depan, MKD Panggil Fadli Zon Terkait Surat Setya Novanto ke KPK

 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas