Status Bupati Kukar Sudah Jadi Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penindakan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Kutai Kartane
TRIBUNNEWS.COM, KUTAI KERTANEGARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penindakan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka.
"Penggeledahan terkait penyidikan kasus Bupati Kukar. Bupati Kukar benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dicegat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (26/9/2017).
Baca: Lebih Ikhlas Kalau Chelsea Islan Dekat-dekat Sama Putra Marini Zumarnis Daripada Bastian Steel
Namun hingga berita ini diturunkan, mengenai kasus apa yang menjerat Rita, belum dijelaskan secara rinci oleh KPK.
"Nanti ada jumpa pers," jelas Laode.
Dari Tenggarong, Kukar, tim KPK saat ini masih melakukan pengeledahan di kantor Bupati Kukar.
Sejak pukul 10.00 Wita, sekitar tujuh anggota KPK melakukan pemeriksaan di gedung utama kantor Bupati, Selasa (26/9/2017)
Dan, sekitar pukul 16.10 Wita, anggota KPK berpindah ke gedung C, yang terdapat di sebelah kanan gedung utama.
Pada gedung C tersebut, terdapat di dalamnya bagian Kesra, hingga bagian SDA.
Baca: Hasil Plebisit Pernikahan Sesama Jenis di Australia Diperjudikan
Kedatangan tim KPK membuat terkejut banyak karyawan maupun PNS, pasalnya tidak ada isu yang beredar terkait dengan korupsi.
Bahkan, sebagian PNS masih bertahan di sekitar kantor Bupati, untuk melihat akhir dari kedatangan anggota KPK.
"Bukan terkejut lagi, tapi sangat terkejut, karena tidak ada isu yang beredar tentang korupsi," ucap salah satu PNS yang bertugas di gedung utama, bagian sekretariat asisten 1, Selasa (26/9/2017).
Lanjut dia menjelaskan, saat ini semua PNS maupun karyawan di sekretariat kantor Bupati Kukar, masih bertanya tanya mengenai kedatangan anggota KPK itu.
"Kalau OTT pasti sudah ramai dan kita tahu, tapi kata teman teman, ini kaitanya dengan tambang batu bara," ucapnya.
"Yang jelas, setelah Sekda mimpin rapat tadi pagi, langsung KPK mulai memeriksa," tambahnya.
Bahkan, saking ketatnya penjagaan disekitar gedung utama, saat KPK mulai melakukan pemeriksaa, PNS yang hendak masuk mengantar berkas ke gedung utama pun dilarang, termasuk PNS yang terdapat di dalam gedung utama tidak boleh keluar.
"Ngantar berkas saja tidak boleh, padahal PNS disini juga," ucapnya.
Hingga pukul 17.00 Wita, anggota KPK belum juga keluar dari gedung C.
Sedangkan PNS yang sempat tertahan di gedung utama, saat pemeriksaan, sudah diperbolehkan pulang, dan ponsel diberikan kembali.
Simak video di atas.(Tribunjambi)