Jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Bupati Rita Capai Rp 236 Miliar, Kok Bisa?
Dijelaskan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, tertangkapnya Rita Widyasari bukan dalam momen operasi tangkap tangan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, terjerat kasus korupsi.
Kantornya digeledah oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/9/2017) lalu.
Dijelaskan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, tertangkapnya Rita Widyasari bukan dalam momen operasi tangkap tangan.
"Saya jelaskan saja, bahwa Ibu Rita itu ditetapkan sebagai Tersangka betul, tapi bukan OTT," kata Laode M Syarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Berkaitan dengan kejadian tersebut, sejumlah fakta soal sosok Rita Widyasari pun terungkap.
Satu yang jadi sorotan adalah jumlah kekayaan yang dimiliki Rita Widyasari.
Baca: Ibu Guru Olahraga Ditangkap karena Perkosa Dua Siswanya
Tak tanggung-tanggung, anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais itu diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 236 miliar.
Hal tersebut berdasarkan data yang dikutip Kompas.com dari laman acch. kpk.go.id yang memuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kekayaan tersebut terakhir kali dilaporkan pada 29 Juni 2015.
Selain jumlah, hal lain yang jadi sorotan dari kekayaan milik Rita Widyasari tersebut adalah perkembangannya yang dinilai terlalu cepat.
Pasalnya, pada 2010, Rita Widyasari diketahui melaporkan kekayaan senilai 28 Miliar.
Sementara lima tahun setelahnya, harta kekayaan Rita Widyasari sudah mencapai ratusan miliar.
Berkaitan dengan hal tersebut, bupati petahana itu pun mengakui dirinya banyak ditanya orang lain soal harta yang melonjak drastis.