Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerja Pemberantasan Korupsi Oleh KPK Kian Genting

Dimana sebelumnya, sejak awal, pembentukan Pansus Hak Angket KPK‎ sudah bertentangan dengan hukum.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kerja Pemberantasan Korupsi Oleh KPK Kian Genting
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Dukung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Kamis (27/9/2017) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kunjungannya mereka diterima oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo dan berdikusi soal pemberantasan korupsi yang kini dihadapi KPK.

Dylon, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyatakan saat ini dirinya memandang kondisi yang dihadapi KPK dalam memberantas korupsi sudah kian genting.

"Kondisi ini sudah kritis, tidak ada bangsa yang bisa maju dan sejahtera kalau korupsinya masih ada. Kondisi ini juga sedemikian genting karena ada variabel aksi politik melalui Pansus Hak Angket yang dilakukan bersamaan dengan pemelahan dalam bentuk lain," ucap Dylon.

‎Senada dengan Dylon, Miko Ginting yang juga perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyampaikan pelemahan KPK dirasa sudah semakin nyata.

"Kehadiran kami disini untuk memberikan dukungan penuh ke KPK dalam konteks kami merasa kerja pemberantasan korupsi oleh KPK  semakin genting. Beberapa konteks pelemahan bisa dirasakan mulai dari pembentukan Pansus Hak Angket, ada penyerangan fisik ke Novel Baswedan, ada kejanggalan beberapa nama hilang di sidang korupsi e-KTP," ujar Miko Ginting.

Lebih lanjut soal perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK, menurut Miko Ginting itu adalah pelanggaran hukum yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh Pansus.

Berita Rekomendasi

Dimana sebelumnya, sejak awal, pembentukan Pansus Hak Angket KPK‎ sudah bertentangan dengan hukum.

"Jadi perpanjangan masa kerja adalah pelanggaran hukum kesekian kali yang dilakukan oleh Pansus. Soal mengapa pimpinan KPK tidak hadir pada pemeriksaan Pansus Hak Angket,  jadi posisi KPK bukan tidak menghadiri melainkan  menunggu putusan MK, sudah tepat. Seharusnya Pansus menghentikan semua proses pemeriksaan terlebih dulu dan menunggu putusan MK," katanya.

Baca: Gatot Mengaku Tidak Bahas Senjata Saat Bertemu Presiden, Tapi Ini

Menanggapi pernyataan dan dukungan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan berterima kasih. Pihaknya berharap dukungan terhadap KPK terus meluas.

"‎Terimakasih atas dukungan dan masukkan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Kalau dukungan menyebar dari komponen bangsa, ini kian bagus untuk memberantas korupsi," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas